Kasun Desa Bandungrejo Ngasem Diduga Lewati Batas Usia Jabatan, Pengawasan Regulasi Kabupaten Dipertanyakan
*Ini bukan soal dedikasi tanpa batas, ini tentang romansa masa lalu yang enggan beranjak dari empuknya kursi jabatan.*
Bojonegoro Jatim, pi-news.online // Indikasi adanya dugaan seorang oknum Perangkat Desa yang masih aktif menjabat, meski telah melewati batas usia maksimal, kembali menjadi pergunjingan banyak warga dan memunculkan sorotan tajam publik di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Perhatian kali ini mengarah pada salah satu Kepala Dusun (Kasun) Bandungrejo yang disebut sebut masih menjalankan tugas dan menerima penghasilan tetap (Siltap), meski diduga telah berusia di atas ketentuan yang berlaku, yakni Tanggal lahir 16-06-1956.
Isu tersebut tampaknya bukanlah basa-basi semata bahkan berkembang di tengah tuntutan masyarakat agar tata kelola pemerintahan desa dijalankan secara tertib administrasi, transparan, dan patuh terhadap regulasi.
Sejumlah warga menilai persoalan ini tidaklah sekedar menyangkut aspek pengabdian aparat desa, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Kalau regulasinya jelas, maka pelaksanaannya juga harus konsisten. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, pada Rabu (20/5/2026).
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Perangkat Desa, disebutkan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah mencapai 60 tahun.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada regulasi nasional, yakni Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Secara normatif, aturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan desa sekaligus membuka ruang regenerasi aparatur desa secara sehat dan profesional.
Namun fakta di lapangan, dugaan masih aktifnya perangkat desa yang telah melewati batas usia maksimal menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan administrasi oleh Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun Dinas teknis terkait.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, persoalan semacam ini perlu disikapi secara hati-hati dan objektif agar tidak berkembang menjadi polemik bola liar di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu keabsahan data administrasi, termasuk tanggal lahir, status kepegawaian, hingga legalitas surat keputusan pengangkatan maupun pemberhentian.
“Dalam negara hukum, semua harus berbasis data dan dokumen resmi. Jika memang ditemukan perangkat desa telah melewati batas usia namun belum diberhentikan, maka perlu ada evaluasi administratif sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, asas Lex Posterior Derogat Legi Priori memang dikenal dalam teori hukum, yakni aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan lama apabila mengatur substansi yang sama.
Namun penerapannya tetap harus mempertimbangkan ketentuan peralihan, aspek administratif, serta dasar hukum pengangkatan perangkat desa yang bersangkutan.
“Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh hanya berdasarkan opini publik, tetapi harus melalui telaah regulasi dan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Sorotan publik juga mengarah pada potensi implikasi keuangan daerah apabila perangkat desa yang seharusnya telah memasuki masa purna tugas masih menerima Siltap dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sejumlah warga meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Kalau memang ada kekeliruan administrasi, lebih baik segera dibenahi daripada menjadi temuan di kemudian hari,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diunggah, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bandungrejo maupun Pemerintah Kecamatan Ngasem terkait status perangkat desa yang dimaksud.
Publik pun mendorong adanya klarifikasi terbuka agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro dapat melakukan verifikasi administrasi secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran. (Galoeh.Hs)








