Usai Viral, DPMD Bojonegoro Akui Kasun Bandungrejo Ngasem Lewati Batas Usia

Usai Viral, DPMD Bojonegoro Akui Kasun Bandungrejo Ngasem Lewati Batas Usia

*Pengamat: Apakah regulasi memang baru dijalankan ketika muncul sorotan media dan tekanan masyarakat.*

BOJONEGORO Jatim, pi-news.online // Usai viral dan menjadikan sorotan tajam publik tentang lemahnya pengawasan tata kelola pemerintahan desa. Kini terlontarlah pengakuan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur terkait adanya perangkat desa yang diduga tetap aktif meski telah melewati batas usia pensiun.

Kasus yang jelas-jelas dialami oleh Seorang kepala dusun berinisial W di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro yang disebut masih menjalankan jabatan meski usianya diperkirakan telah mencapai sekitar 70 tahun ini tampaknya mulai terang.

Hal ini dikarenakan, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito, Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan id WhatsAppnya pada Rabu (20/5/2026) telah membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Camat Ngasem agar persoalan tersebut segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Pemkab sudah menyurati kepada Camat Ngasem mas!, karena berdasarkan evaluasi ada perangkat desa yang usianya sudah melebihi batas usia pensiun namun belum diproses pemberhentiannya.” Ucap Joko Lukito

Lebih lanjut Joko Lukita juga menegaskan bahwa hal itu agar dilanjutkan dan/atau diperintahkan kepada Pj Kades untuk memproses sesuai ketentuan. Tegasnya.

Namun sayangnya pengakuan tersebut justru memunculkan banyak pertanyaan serius publik. Dikarenakan dan apabila pihak DPMD telah mengetahui adanya perangkat desa yang telah melampaui batas usia pensiun, mengapa langkah pemberhentian tersebut baru dilakukan setelah persoalan tersebut menjadikan perhatian publik dan viral?

Disisi lain, Joko juga mengakui hingga kini pihaknya belum menerima usulan resmi pemberhentian dari pemerintah desa.

“Sampai saat ini saya belum menerima usulan dari desa mas,” ungkapnya.

Kondisi itulah yang dimaksud *pengamat kebijakan* dinilai telah menunjukkan adanya stagnasi administratif di tingkat desa.

di sisi lain, situasi tersebut juga memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan berjenjang dari kecamatan maupun DPMD sebagai institusi pembina pemerintahan desa.

Sebab, data usia perangkat desa bukan informasi yang sulit diakses. Pemerintah daerah memiliki sistem administrasi yang memungkinkan pemantauan masa kerja hingga batas usia pensiun perangkat desa dilakukan secara berkala.

Dalam hal ini, jika benar perangkat desa tersebut tetap aktif dalam jabatan setelah melewati batas usia, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan legitimasi terhadap kebijakan maupun pelayanan publik yang diterbitkan selama yang bersangkutan masih menjabat.

Hingga berita ini di Up, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bandungrejo maupun pihak Kecamatan Ngasem terkait alasan belum diprosesnya pemberhentian perangkat desa tersebut. (KingSoli/Tim)

Pos terkait