TANGGAPAN MASYARAKAT PEDULI CAGAR BUDAYA TERHADAP KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Bogor, pi-news.online

Atas Sengketa Kebun Raya Bogor, 31 Agustus 2022
TANGGAPAN/RESPON TERHADAP KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

  1. Bahwa sebagaimana Pembicaraan Pelapor dengan Kanit Penyidik Unit VII Tipikor Sat Reskrim Polresta Kota Bogor, di lantai 3 Gedung Polresta Bogor, pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2022, Pelaporan kepada PPNS akan ditindaklanjuti Kepolisian dan Kepolisian akan bekerjasama dengan PPNS atas Laporan Pengaduan Masyarakat dalam melakukan PENYIDIKAN dan PENYELIDIKAN yang merupakan kewenangan kepolisian.
  2. Bahwa berdasarkan fakta dan data, KOMPOLNAS sepatutnya menginggatkan Kepolisian, untuk mengembalikan Citra Kepolisian yang belakangan ini mendapatkan Stigma Negatif ditengah Masyarakat dan memastikan tidak pandang status/kedudukan terhadap Penegakan Hukum.
  3. Bahwa peran serta KOMPOLNAS diharapkan agar Kepolisian dalam penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor : 6/Tahun 2019 tentang pemyidikan tindak pidana dan Peraturan Kabareksrim Polri Nomor : 4/tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
  4. Bahwa kewenangan PPNS tidak dapat melakukan penyidikan atas peristiwa pidana yang ditangani, PPNS bekerjasama dengan POLRI untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan yang merupakan kewenangan POLRI untuk berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan PPNS adapun dasar hukumnya :
    a. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981, pasal 7 ayat (2) ;
    b. Undang-Undang RI Nomor : 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, adanya pengawasan Penyidik POLRI terhadap PPNS dalam penegakan hukum sehingga penegakan hukum dapat berjalan optimal ;
    c. Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2012, tata cara pelaksanaan koodinasi, pengawasan dan pembinaan tehnis terhadap Kepolisian secara khusus ;
    d. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan PPNS.

TUNTUTAN

  1. Mendesak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jabar untuk Fokus terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Wali Kota Bogor atas terbitnya Perizinan Pemerintah Kota Bogor Agustus 2020 sebab akibat terjadinya Pelanggaran Undang-Undang RI Nomor : 11/2010, tentang Cagar Budaya oleh BRIN dan PT. MNR atas GLOW dan Konser tiga hari tiga malam di Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor (Pelaporan Pengrusakan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor untuk fokus Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Bogor Kota} ;
  2. Menjalankan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kabareskrim POLRI Nomor : 4 Tahun 2014, tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana ;
  3. Meminta Kepolisian untuk menuntaskan Pelaporan Masyarakat Peduli Cagar Budaya Kebun Raya Bogor secepatnya tidak pandang bulu, mengedepankan professional dan integritas atas kinerja POLRI dalam mengembalikan Nama Baik Kepolisian dan Kompolnas atas permasalah FERDY SAMBO yang MEMALUKAN INTITUSI POLRI ;
  4. Memanggil PAKSA Wali Kota Bogor, BRIN dan PT. MNR dikarenakan 2 (dua) kali tidak mengindahkan pemanggilan Penyidik Unit VI Tipikor Sat Reskrim.
  5. Meminta dan Memeriksa alat bukti atas penyalahgunaan kewenangan Wali Kota Bogor atas diterbitkannya Perizinan Pemerintah Kota Bogor Agustus 2020 ;
  6. Meminta dan Memeriksa MoU BRIN dan PT, MNR ;
  7. Meminta dan Memeriksa kelengkapan dokumen atas diterbitkan Perizinan Pemerintah Kota Bogor yang patut diduga NIHIL AMDAL dan ALAN atas analisa terkait Dampak GLOW.

PENUTUP
Nenek Asyani seorang tukang pijat Mencuri Kayu Jati untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Lahan Perhutani di Desa Jatibanteng Situbondo, atas pebuatannya didakwa dengan Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 18/tahun 2013 tentang pencegaha dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancama hukuman penjara 5 tahun

Potret Hukum tumpul keatas dan runcing kebawah, sangat jelas dalam Pelaporan terhadap Wali Kota Bogor dan keterlibatan BRIN dan PT. MNR patut diduga adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Cagar Budaya Nomor : 11 Tahun 2010.

Masyarakat Peduli CB
Kebun Raya Bogor

Realese: NAHROWIE

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *