RESKRIM POLSEK TANJUNG RAJA UNGKAP KASUS TINDAK PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 351 AYAT (1) KUHP PIDANA

Ogan Ilir, pi-news.online
Reskrim Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Tindak Penganiayaan Sebagimana di Maksud Dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, Selasa 03 Mei 2022 Pukul 21.00 WIB di Depan Warung Sdri.Yesi yang Beralamat di LK III Rt.05 Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Reskrim Polsek Tanjung Raja yang di Pimpin Oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HALIM KUSUMO,S.H,M.Si,dan Bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA MARZUKI,S.H,Serta Anggota Team Tikam (Tindak Tegas Demi Keamanan) Mengatakan Kepada Awak Media “Reskrim Polsek Tanjung Raja Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Perkara Laporan Tersebut, dan Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa Pelaku Berada di Kelurahan Tanjung Raja, di Temukan Pelaku Sedang Membawa Parang yang Merupakan Alat yang di Gunakan Dalam Perkara Penganiayaan Tersebut Anggota Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku dan Mengamankan Parang yang di Bawanya Tersebut (Barang Bukti) Anggota Melakukan BAP, tersangka Mengakui Telah Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Tersebut Sebagimana di Maksud Dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana yang Terjadi Pada Sabtu 27 November 2021 Sekitar Pukul 20.00 Wib, Setelah itu Pelaku Langsung di Bawa dan di Amankan ke Polsek Tanjung Raja Guna di Lakukan Penyidikan Lebih Lanjut”, Katanya.

Masih Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP HALIM KUSUMO, S.H,M.Si,” Sabtu 27 November 2021,Pukul 20.00 Wib di Depan Warung Sdri.Yesi Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir,Korban Sdr.PARDIANSYAH BIN KAMALUDIN Sedang Bersama Saksi Sdr.INDRA GUNAWAN BIN DARWIN Sedang Berbelanja di Warung Tersebut Pelaku Datang dari Belakang dan Langsung Membacok Korban dengan Menggunakan Satu Bilah Parang Panjang Lebih Kurang 60 Cm yang di Ayunkan Oleh Pelaku Dengan Menggunakan Tangan Kanannya dan Mengenai Bahu Belakang Korban, Akibatnya Korban Mengalami Luka Robek di Bagian Bahu Belakang,Motif Penganiayaan Tersebut Adalah Pelaku Merasa Terganggu Dengan Keberadaan Korban Saat Pelaku Sedang Menghisap Sabu-Sabu”,Ucapnya.(336 & 337)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *