Ogan Ilir, pi-news.online
Polsek Indralaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP,Rabu 4 Mei 2022 Sekitar Pukul 23.00 WIB,di Perum BIP Dekat SMA N 2 Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Team Macam Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya yang di Pimpin Oleh Kapolsek Indralaya AKP HERMAN R,S.H,di Dampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda ZULKARNAIN AFIANATA,S.T,M.Si, Mengatakan Kepada Awak Media “Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya Mendapatkan Informasi Terkait Pelaku tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam BG 6761 TT yang Terjadi di Perum BIP Dekat SMA N 2 Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang Mana Pelaku Berada Di Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya Langsung Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan An.MUHAMMAD ALI BIN SUWANDI (20) Tahun dijalan Dekat Jembatan Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Kemudian Pelaku Beserta Barang Buktii yang Berupa 1 (satu) Lembar STNK Sepada Motor Merk Honda Beat An.Agus Ramli Langsung di Bawa Ke Polsek Indralaya Untuk di Proses Lebih Lanjut”,Katanya.
Masih Menurut Kapolsek Indralaya AKP HERMAN R,S.H,”Senin 18 April 2022 Sekitar Pukul 06.30 WIB di Perum BIP Dekat SMA N 2 Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir,Pada Saat Korban Sedang Duduk di Warung pelaku Langsung Menghampiri Korban dan Berkata Untuk Meminjam Sepeda Motor BG 6761 TT Warna Hitam Milik Korban Dengan Alasan Mau Mengantar Temannya Ke Pinggir Jalan Lintas Untuk Menunggu Angkot Umum Sehingga Korban Meminjamkan Sepeda Motor Tersebut Sampai Sekarang,Atas Kejadian itu Korban Melaporkan Ke Polsek Indralaya dan Mengalami Kerugian Kurang Lebih Rp.18.000.000,- ( Delapan Belas Juta Rupiah),” Ucapnya.(336 & 337)