Way Kanan, pi-news.online
Hari ini adalah hari pertama, semua Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, sebagaimana SKB 4 menteri, yakni PTM bisa 100 persen, Senin 2 Januari 2022.
Karena hal tersebut, berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-2. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Sekolah SDN 01 Umpu kencana I Nyoman Mardawa, S.PD, M. Pd mengatakan bahwa, hari pertama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di SDN 01 Umpu Kencana diisi dengan kegiatan apel pagi dan sekaligus pemberian penghargaan kepada peserta didik atas prestasi yang sudah di peroleh saat melaksanakan pembelajaran pada semester 1 dengan melihat hasil penilaian akhir semester.
Lebih lanjut Kepsek Nyoman Mardawa menerangkan,
Selain apel pagi hari Senin, sebagai implementasi Surat Edaran Bupati no. 060/ 1025/ I.11-WK/ 2021 juga dilaksanakan pembagian rapor.
“Terkait dengan pelaksanaan SKB 4 Menteri, kami masih menunggu Surat Edaran Bupati Way Kanan, karena dalam panduan pembelajaran tatap muka tersebut, salah satunya harus di lihat bahwa persentase vaksin terhadap Lansia di wilayah kabupaten setempat sudah di atas 50 persen, “ungkap Kepsek Nyoman Mardawa.
Dari pantauan media MNC Portal di sekolah tersebut, pihak sekolah menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes), Para siswa, wali murid dan dewan Guru tampak memakai masker, di gerbang sekolah, kemudian yang datang di wajibkan mencuci tangan dan dicek suhu badan.