kab Cirebon Pinews
kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon membagikan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun sebanyak 96 sertipikat Kabupaten Cirebon, Senin (14/09/2026) di Aula Balai Desa.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Babinsa, Babinkantibmas, seluruh perangkat desa Arjawinangun, tim kantor pertanahan.
Hasan Mas’ud Safi’i kasubag tata usaha kantor pertanahan kabupaten Cirebon berbicara,” Sertipikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,
Dengan kepemilikan sertipikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertipikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” kata Hasan
Seraya menambahkan,”program ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi tentang masa depan keluarga petani dan warga desa. Ia juga menargetkan perluasan cakupan legalisasi tanah hingga seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.
“Kami ingin tanah ini menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dari sisi dampak, kepemilikan sertifikat tanah mendorong terciptanya stabilitas sosial karena potensi sengketa dapat ditekan,” (DD)








