Warga Bayar Rp2–4 Juta, Rumah Tak Dibangun, Muh Hamzah SH Desak Usut Tuntas!
Minggu, 25 Okt 2026 09:23 WIB
JAWA BARAt ,PI NEWS.ONLINE .Praktik pungutan liar berkedok bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kembali meresahkan warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Sejumlah warga mengaku telah mengeluarkan uang antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per kepala keluarga penerima manfaat (KPM) sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini rumah mereka belum dibangun sama sekali.
Modus yang dijalankan diduga menjanjikan warga akan dimasukkan ke dalam daftar penerima program Rutilahu dengan syarat harus menyetor sejumlah uang. Warga diberitahu nominal yang diminta mencapai Rp5 juta per unit, namun di lapangan sebagian warga baru mampu menyetor berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Salah satu korban, Raman alias Bokir yang berdomisili di Dusun Talun Dadap Ujung, RT 11 RW 04, mengaku tertipu oleh oknum yang akrab disapa “Ibo”. Oknum tersebut meyakinkan warga dengan mengaku sebagai perwakilan dari anggota DPRD Kabupaten Karawang — yang di kalangan warga setempat dikenal sebagai “orang Dewan”.
“Dia mengaku orang DPRD Karawang, bilang bisa bantu masukkan nama dapat Rutilahu. Saya sudah bayar, tapi sampai sekarang rumah tidak dibangun. Uangnya pun tidak dikembalikan,” ungkap Raman kepada awak media.
Kepala keluarga lain yang juga menjadi korban, Aming dari Dusun Turi Barat, RT 09 RW 03, menceritakan hal serupa. Ia telah menyetor sejumlah uang namun janji pembangunan rumah tidak pernah terealisasi. Warga khawatir uang yang telah disetor lenyah begitu saja tanpa kejelasan.
Awak media berupaya menelusuri keberadaan oknum yang bersangkutan, namun hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Muh Hamzah SH: Ini Penipuan Berkedok Program Sosial, Harus Diproses Hukum!
Menanggapi maraknya kasus ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Muh Hamzah, S.H., mengecam keras praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
“Ini adalah penipuan murni berkedok bantuan sosial negara. Program Rutilahu itu hak rakyat yang diberikan secara cuma-cuma, bukan diperjualbelikan. Siapa pun yang memungut uang dengan janji memuluskan program, itu sudah masuk ranah pidana penipuan dan pungutan liar,” tegas Muh Hamzah.
Ia menambahkan bahwa mengaku-ngaku berafiliasi dengan pejabat atau lembaga legislatif untuk menipu warga merupakan keadaan yang memberatkan.
“Mengaku sebagai orang Dewan untuk meyakinkan korban adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan. Jika terbukti ada keterlibatan oknum tertentu, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Kepolisian diminta segera menerima laporan korban dan menangkap pelaku agar tidak semakin banyak warga yang tertipu,” tandasnya.
Pihaknya juga mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lapangan, melakukan sosialisasi agar warga tidak mudah terjebak penipuan, serta memverifikasi daftar penerima Rutilahu agar bersih dari praktik pungutan liar.(Mehanurrevin)








