Palembang, Sumsel, pi-news.online
Sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga almarhum Jon Daus, warga Pagar Alam Utara, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (11/9/2026). Mereka menggelar aksi untuk meminta dugaan pelanggaran prosedur dalam proses membawa Jon Daus diperiksa secara menyeluruh.
Keluarga juga meminta kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Jon Daus dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setelah dibawa oleh seorang anggota kepolisian berinisial Y.
Menurut keterangan pihak keluarga, Jon Daus dibawa sekitar pukul 02.00 WIB. Saat proses tersebut berlangsung, anggota polisi berinisial Y disebut tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat tugas kepada pihak keluarga.
Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga kemudian mendapat informasi bahwa Jon Daus telah meninggal dunia di rumah sakit.
Rentang waktu sejak Jon Daus dibawa hingga keluarga menerima kabar mengenai kematiannya menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga. Mereka meminta seluruh rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah Jon Daus dibawa diperiksa untuk mengetahui fakta sebenarnya serta memastikan prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak keluarga menyatakan tetap mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada Kapolda Sumatera Selatan dan berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif serta transparan.
“Kami percaya Kapolda Sumsel dapat bertindak tegak lurus dalam menegakkan kebenaran. Kami meminta apabila memang ada oknum yang mencoreng citra kepolisian dan tidak profesional dalam menjalankan tugas, agar ditindak sesuai aturan,” demikian aspirasi yang disampaikan pihak keluarga.
Koordinator aksi, Yudha, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Menurutnya, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan dan diteruskan ke Polres Pagar Alam.
Atas proses tersebut, pihak keluarga meminta penanganan laporan mendapat pengawasan dari Polda Sumsel agar pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
“Kami meminta agar laporan ini ditangani dengan pengawasan Polda Sumsel sehingga prosesnya dapat berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” kata Yudha.
Sementara itu, Agung, salah seorang peserta aksi, berharap Polda Sumsel memberikan perhatian terhadap permintaan keluarga almarhum.
“Kami memohon keadilan kepada Polda Sumsel. Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan transparan sehingga keluarga mendapatkan kepastian,” kata Agung.
Hal senada disampaikan Chandra Septa Wijaya, S.H. Ia mengatakan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) akan mengawal proses hukum tersebut.
“Kami akan mengawal proses ini sampai selesai. Yang paling penting adalah bagaimana korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Chandra.
Pihak keluarga juga meminta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian kejadian turut dimintai keterangan agar fakta mengenai peristiwa yang dialami Jon Daus dapat diketahui secara utuh.
Mereka berharap pemeriksaan mencakup proses sebelum, saat, dan setelah Jon Daus dibawa hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Keluarga menegaskan, langkah yang ditempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur, mereka meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aksi tersebut diterima AKBP Agustan Keseuma Nuryadin, S.H., M.Si., selaku Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumatera Selatan.
Agustan menyampaikan Propam Polda Sumsel akan melakukan pengawasan dan asistensi terhadap penanganan laporan tersebut. Ia juga mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan.
“Sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut,” tutup Agustan. (Ujang Chandra & Ayu)
DATANGI POLDA SUMSEL, KELUARGA ALM. JON DAUS DESAK DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR DIUSUT TUNTAS








