DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN 10,4 HEKTAR DI MURATARA, MASSA POSE-RI GELAR AKSI DI DPRD SUMSEL

 

DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN 10,4 HEKTAR DI MURATARA, MASSA POSE-RI GELAR AKSI DI DPRD SUMSEL

Palembang, Sumsel,pi-news.online
Massa yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE-RI) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (8/7/2026). Bersama sejumlah awak media, mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama H. Lahmudin oleh PT Seleraya Merangin Dua (SRMD) dan PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia. Lahan seluas 10,4 hektar yang berlokasi di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut diklaim telah dikelola dan ditanami oleh H. Lahmudin sejak tahun 1976.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Umum DPP POSE-RI, Desri Nago, S.H., menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga melakukan perampasan lahan secara semena-mena tanpa dasar hukum yang jelas. Desri menambahkan, pihak perusahaan bahkan dituding melakukan upaya kriminalisasi dengan melaporkan H. Lahmudin ke aparat penegak hukum lantaran menolak nilai ganti rugi yang ditentukan sepihak oleh perusahaan. “Mereka bersikeras untuk mengambil hak tanah tersebut dengan kekuasaannya. Ada upaya mengkriminalisasi dengan cara melaporkan H. Lahmudin ke aparat penegak hukum karena beliau tidak mau mengikuti keinginan ganti rugi dari mereka,” ujar Desri di sela-sela aksi.
Menurut Desri, kejanggalan terlihat jelas karena lahan tersebut secara historis telah diakui oleh masyarakat setempat sebagai milik H. Lahmudin jauh sebelum perusahaan beroperasi di wilayah itu. Upaya mediasi dan penyelesaian secara administratif pun telah ditempuh oleh pihak keluarga bersama tim kuasa hukum, mulai dari tingkat desa hingga Pemerintah Kabupaten Muratara. Namun, seluruh upaya tersebut menemui jalan buntu dan tidak mencapai kesepakatan. “Di sini kami menilai adanya dugaan ketidaknetralan penegak hukum yang cenderung berpihak kepada pihak korporasi,” kata Desri menambahkan.
Berdasarkan hasil investigasi tim POSE-RI, kedua perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi tersebut diduga sengaja memasukkan lahan milik H. Lahmudin ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka secara sepihak. Oleh karena itu, melalui aksi ini, massa mendesak DPRD Provinsi Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumsel, serta Bupati Muratara untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Hadi. Mewakili anggota dewan yang saat ini sedang menjalani masa reses, Hadi memastikan bahwa seluruh aspirasi dan berkas laporan yang dibawa oleh massa aksi akan segera ditindaklanjuti. “Terkait dengan aspirasi dari massa aksi hari ini, nantinya akan kami laporkan kepada Komisi II yang membidangi dan pimpinan DPRD Provinsi Sumsel. Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan surat ini,” tutur Hadi sebelum membubarkan diri dengan tertib.(Ujang Chandra dan ayu)

Pos terkait