DESA GROGOL KAPETAKAN TERIMA 200 SERTIPIKAT PTSL
Kabupaten Cirebon Pinews
Pada kamis (09/07) Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon telah melaksanakan penyerahan sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Kapetakan Desa Grogol sebanyak 200 sertipikat, Pada kesempatan ini juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang sertipikat elektronik untuk mendownload dan mengenali aplikasi pertanahan “Sentuh Tanahku” yang sangat berguna di perkembangan teknologi modern saat ini.
Saat di temui media ini Hasan Mas’ud Safi’i yang mewakili Kantor pertanahan berbicara,” Penyerahan sertipikat milik masyarakat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah yang belum terdaftar, serta untuk mempercepat pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat yang belum memiliki bukti sah atas kepemilikan tanahnya.
Harapan Hasan, melalui kegiatan Program PTSL dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dan bisa meningkatkan perekonomian di tingkat bawah serta memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif bagi masyarakat. Dengan sertifikat tanah, masyarakat dapat mengajukan hak atas tanah tersebut untuk keperluan hukum seperti menjual, mewariskan, atau menggadaikan tanah. Sertifikat juga melindungi hak pemilik tanah dari klaim pihak lain. Ujarnya (Dudi)
Kabupaten Cirebon Pinews
Pada kamis (09/07) Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon telah melaksanakan penyerahan sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Kapetakan Desa Grogol sebanyak 200 sertipikat, Pada kesempatan ini juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang sertipikat elektronik untuk mendownload dan mengenali aplikasi pertanahan “Sentuh Tanahku” yang sangat berguna di perkembangan teknologi modern saat ini.
Saat di temui media ini Hasan Mas’ud Safi’i yang mewakili Kantor pertanahan berbicara,” Penyerahan sertipikat milik masyarakat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah yang belum terdaftar, serta untuk mempercepat pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat yang belum memiliki bukti sah atas kepemilikan tanahnya.
Harapan Hasan, melalui kegiatan Program PTSL dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dan bisa meningkatkan perekonomian di tingkat bawah serta memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif bagi masyarakat. Dengan sertifikat tanah, masyarakat dapat mengajukan hak atas tanah tersebut untuk keperluan hukum seperti menjual, mewariskan, atau menggadaikan tanah. Sertifikat juga melindungi hak pemilik tanah dari klaim pihak lain. Ujarnya (Dudi)








