Laris Manis Inisial J Diduga Kuat Bandar Obat Terlarang OOT dan Daftar G Berjualan di Wilayah Kabupaten Majalengka

Laris Manis Inisial J Diduga Kuat Bandar Obat Terlarang OOT dan Daftar G Berjualan di Wilayah Kabupaten Majalengka

Majalengka PI NEWS Online
Kabupaten Majalengka sekarang ini diduga kuat sedang marak dan banyak Praktik penjualan obat terlarang untuk dijual bebas jenis Obat Keras (Daftar G) dan Obat-Obat Tertentu (OOT), seperti diantaranya : Tramadol, Trihexyphenidyl (THP), Chlorpromazine, Amitriptilin, Haloperidol Dekstrometorfan (Dextromethorphan) juga lainnya. 18/5/26.

Namun anehnya walaupun sebagian masyarakat sudah mengetahuinya, terduga pelaku penjual OOT dan Daftar G seperti tidak mengkhawatirkan akan keselamatan terkesan santai dan pihak APH terkesan tutup mata dan diduga kuat penggerebekan hanya untuk pencitraan semata.

Menurut penelusuran yang dilakukan oleh awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka dari keterangan beberapa sumber, menjelaskan bahwa,

“Memang beberapa tempat sering dirazia dan beberapa pelaku sudah ditangkap, namun anehnya setelah beberapa waktu berlalu tempat tersebut dijadikan lagi berjualan dengan penjual juga tempat yang berbeda atau tetap orang yang sama sedangkan tempat hanya bergeser ke titik yang masih berdekatan dengan posisi penggerebekan.

Dan diantara beberapa tempat tersebut di atas diduga kuat ada sebagian milik inisial J yang bertempat di :
• Lingkungan kosan Al Jxxxr, desa Sinarjati, kecamatan Dawuan.
• Wilayah desa Balida, kecamatan Dawuan.
• Sekitar pabrik Nabati, kecamatan Sumberjaya.

J diduga kuat sebagai bandar dan hanya menugaskan orang lain untuk berjualan secara langsung dengan pembeli eceran” jelas beberapa sumber.

* (Red, “Berdasarkan keterbatasan inpormasi bisa saja ada tempat lain yang belum tercatat”).

Untuk melengkapi informasi dan keberimbangan berita sesuai kode etik pewarta dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers., para awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendatangi dan mengirimkan surat konfirmasi kepada Inisial J.
* Hari Jum’at 15 Mei 2026, dengan nomor surat , 034/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/V/2026.

Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggotanya tergabung dalam organisasi PPWI dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi.

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

@. Menurut keterangan saksi ahli.
“Dasar hukum yang mengatur larangan menjual bebas Obat Keras (Daftar G) dan Obat-Obat Tertentu (OOT) sangat ketat, karena berkaitan dengan keselamatan nyawa dan risiko penyalahgunaan.Berikut adalah dasar hukum utamanya :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ini adalah aturan sapu jagat (Omnibus Law) terbaru yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009.

Inti Aturan : Menegaskan bahwa pengadaan, penyimpanan, serta penyerahan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki izin dan memenuhi standar.

Sanksi : Menjual obat keras tanpa keahlian dan izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar (Pasal 435 dan 436).

* Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras/OOT) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 Miliar.

2. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu (OOT).
Ini adalah aturan paling spesifik yang membahas tentang Tramadol, Trihexyphenidyl, dkk.

Inti Aturan : Mengatur bahwa OOT hanya dapat diserahkan oleh Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Klinik berdasarkan resep dokter.

Pengawasan : Mewajibkan pelaporan masuk-keluarnya obat secara ketat untuk mencegah kebocoran ke pasar gelap.

3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 02396/A/SK/VIII/1986 (Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G).

Inti Aturan: Menetapkan bahwa obat keras harus memiliki logo lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K berwarna hitam di tengahnya.

Tanda ini berfungsi sebagai peringatan bahwa obat tersebut tidak boleh dijual bebas.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Inti aturan : Menetapkan bahwa penyerahan obat keras (Daftar G) hanya boleh dilakukan oleh Apoteker atau tenaga teknis kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian resmi (Apotek) kepada pasien berdasarkan resep asli.

5. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Hubungan : Penjualan obat keras secara bebas dianggap melanggar hak konsumen atas keamanan dan keselamatan, karena penggunaan obat tersebut tanpa diagnosa dokter dapat membahayakan nyawa.

Ringkasannya :
Siapa pun yang menjual Obat Keras atau OOT seperti di toko kelontong, warung, rumah, secara online, atau dimanapun tanpa izin dan resep dokter dapat dijerat pasal pidana pengedaran sediaan farmasi ilegal, yang biasanya melibatkan BPOM dan Kepolisian dalam penindakannya” jelas saksi ahli.

Endi S

Pos terkait