Diduga Lakukan Kebohongan Publik, Kabid PU Bina Marga Bojonegoro kembali Jadi sorotan publik.
BOJONEGORO Jatim, pi-news.online // Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kali ini kembali menjadi sorotan publik. Perhatian yang tertuju pada ruang kerja Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Prasarana, Iwan Maulana, yang disebut sebut tidak melayani tamu maupun konfirmasi dari rekanan dan masyarakat dengan alasan sedang menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) selama tiga bulan, kini kembali santer. Pasalnya, alasan yang diduga tidak ada kebenarannya tersebut kembali mengguncang publik.
Sejumlah pihakpun mempertanyakan sikap tersebut lantaran pelayanan publik dinilai tidak boleh berhenti hanya karena pejabat terkait sedang mengikuti kegiatan kedinasan.
Sebelumnya diberitakan oleh link media ini dengan judul: *Ditinggal Diklat 3 Bulan, Ruang Kabid PU Binamarga Iwan Tidak Melanyani Tamu* Namun hingga berita ini di Up masih juga belum ada tanggapan serius dari pihak terkait hingga saat ini.
Sebut saja Bambang Laras selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mliwis Putih Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pihaknya pada Minggu (11/5/2026), merasa kecewa lantaran upayanya melakukan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respons yang layak.
Dari berbagai percakapan dan telepon yang sudah dilalui hingga pada akhirnya Kabid PU Binamarga Iwan menjawab “Saya diklat 3 bulan,” ungkap Iwan.
-Sumber baru didapat mungkin yang dimaksud DiklatPim 3 dari Dinas.
Anehnya! Ketika awak media ini konfirmasi dan/atau klarifikasi ke Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro jawaban dari pejabat BKPP, bahwa untuk bulan ini (Mei) tidak ada Diklat untuk aparatur sipil negara (ASN) baik itu melalui zoommeting ataupun tatap muka.
“Jadi gini mas.! Untuk Diklat ASN dibulan ini Mei belum ada, adanya nanti insyaallah dibulan Juni dan itu dilakukan 2 tahap, tahap pertama melalui zoommeting dulu dan yang kedua melalui tatap muka.” Ungkap salah satu pejabat BKPP.
Olehnya, Bimbing berpandangan dan bilamana keterangan dari pihak BKPP itu benar adanya, tentu Kabid PU Binamarga Iwan secara tidak langsung diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya karena telah melakukan kebohongan publik. Dan itu sudah melanggar hukum sesuai UU.
Bimbing menambahkan, selaku Ketua LSM dan sebagai sosial control kebijakan pemerintah apabila memang kebenaran ada di pihak BKPP dirinya tidak segan-segan akan melaporkan terkait dugaan tersebut.
Disisi lain pun banyak Warga Soroti Dugaan Pejabat PU Bina Marga “Alergi Konfirmasi” imbuh Bimbing.
“Kalau memang yang benar keterangan dari BKPP dan saudara Iwan indikasinys diduga telah membohongi publik tentu kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang APH.” Ungkapnya.
Munculnya dugaan ini membuat sejumlah warga dan rekanan berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di lingkungan PU Bina Marga.
Mereka meminta Bupati Bojonegoro tidak tutup mata terhadap keluhan masyarakat, terlebih pelayanan publik merupakan kewajiban utama setiap organisasi perangkat daerah. (Mbing)








