Setoran Dana 30jt Program GEMAR PT. ANTAM, Dipertanyakan Sejumlah Desa

 

Setoran Dana 30jt Program GEMAR PT. ANTAM, Dipertanyakan Sejumlah Desa.

*Beberapa sumber menyebutkan sebagian besar karyawan telah mengundurkan diri.*

Blora Jateng, pi-news.online // Program GeMAR (Gerakan Menanam Anti Rugi) yang diluncurkan oleh PT. Agro Nusantara Tani Milenia (ANTaM) di Desa Pelem, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Juli 2025 kini menjadi polemik dimasyarakat luas dan sorotan Publik.

Pasalnya, di sejumlah pemerintah desa yang telah menjalin kerja sama dan telah menyetorkan dana pembinaan sebesar Rp. 30 juta per desa mengaku belum menerima progres maupun pendampingan hingga memasuki bulan keenam.

Perusahaan yang dipimpin Direktur Utama Andi Restu Wibowo dan Direktur Operasional Jeremy Mario tersebut sebelumnya diresmikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dengan membawa program GeMAR yang digadang-gadang menjadi solusi penguatan disektor pertanian desa.

Namun berdasarkan keterangan sejumlah kepala desa di Kabupaten Blora, hingga saat ini belum ada kegiatan sama sekali yang nyata di lapangan.

“Kami sudah setor uang pembinaan sejak hampir enam bulan sampai saat ini, tetapi sampai saat ini belum ada program yg dijalankan. Baik pendampingan atau kegiatan lain yang berjalan,”ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Hasil penelusuran tim investasi awak media, menunjukkan bahwa kantor PT. ANTaM di Jalan Taman Bahagia, Jalan Nglajo No. 11, Cepu, Kecamatan Cepu, pada Rabu (4/3/2026) tampak sepi tanpa aktivitas berarti.

“Saya sudah lama resign dari PT ANTaM sekitar akhir tahun 2025,” ujar Achmad Rizqan selaku Mantan Direktur Teknis PT ANTaM ketika dikonfirmasi tim investigasi awak media.

Ia juga membenarkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir tidak terlihat aktivitas operasional yang signifikan.

Hal ini perlu Transparansi dan Klarifikasi lebih lanjut dari manajemen PT. ANTaM guna menghindari dampak negatif bagi masyarakat.

Yayuk Windrati,SIP selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) dalam pernyataannya ketika dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa pelaksanaan program yang melibatkan dana dari pemerintah desa seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan kerja sama desa sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Desa dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.” Ucap Yayuk sapaan akrabnya.

“Sebelum mau kerjasama sudah tak ingatkan regulasinya yang jelas juga harus transparan.” Pesannya.

“Kerja sama desa dengan pihak ketiga idealnya dituangkan dalam perjanjian resmi yang memuat hak dan kewajiban para pihak, rencana kerja yang jelas, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan.” Jelasnya.

Selain itu, penggunaan anggaran desa juga harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan. Ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT. ANTaM terkait kelanjutan program GeMAR maupun penjelasan mengenai progres kegiatan yang telah dijanjikan kepada desa-desa mitra.

Sejumlah pihak berharap agar ada klarifikasi terbuka dari perusahaan maupun pendampingan dari instansi terkait guna memastikan program yang telah diluncurkan benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan pemerintah desa maupun masyarakat.

Pemerintah desa yang terlibat juga diimbau untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta berkoordinasi dengan dinas terkait agar setiap bentuk kerja sama tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. (Galoeh.Hs/Tim)

Pos terkait