Aktivitas Gentong Gelondongan Emas Ilegal Pake Bahan Kimia Milik Bos Berinisial (S) (J) (E) (N)dan (M) Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Diam Saja

 

Aktivitas Gentong Gelondongan Emas Ilegal Pake Bahan Kimia Milik Bos Berinisial (S) (J) (E) (N)dan (M) Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Diam Saja

Bogor. Pi-News.online

Aktivitas Pengolahan Lumpur berupa Gentong dan Gelondongan Emas yang diduga ilegal kembali marak di Kampung Cilangkap RT 01 RW 06 dan di RT 02 RW 06, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.

Pantauan awak media pada hari. Kamis (13/08/2026) menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.

Dilokasi itu di temukan lumayan banyak, perusahaan Gentong dan Gelondongan Emas Ilegal milik Lima Bos yang berinisial (S) (J) (N) (M)dan (E) diduga menjadi tempat pengolahan Gentong Gelondongan Emas Ilegal, berjalan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.

Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan Gentong Emas yang dicampur Kimia berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat apalagi limbahnya yang dapat merusak lingkungan.

Pengolahan lumpur emas menggunakan gentong (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.

Limbah kimia dari penambangan emas, terutama merkuri dan sianida, menyebabkan pencemaran berat pada air, tanah, dan udara, menghancurkan ekosistem, serta meracuni manusia. Dampak utamanya meliputi keracunan logam berat pada ekosistem, penurunan kualitas air sungai, dan kerusakan lahan produktif.

Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.

Ketika tim awak Media konfirmasi ke lokasi di situ ada salah satu pekerja. Ia menjawab bos lagi gada pak lagipula bos jarang ke lokasi,” Ujar salah satu pekerja.

Menurut informasi yang kami himpun ke Lima bos tersebut, sudah kordinasi ke oknum tertentu, sehingga mereka merasa aman.

Kami selaku tim awak Media Pelita Imformasi News bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, samapai tuntas dan akan langsung mendatangi Tipidter Polda Jabar.

(Staff Redaksi)

Pos terkait