BARA MERDEKA DESAK EVALUASI KSOP PALEMBANG USAI JEMBATAN P.6 LALAN KEMBALI DITABRAK KAPAL BATU BARA

 

BARA MERDEKA DESAK EVALUASI KSOP PALEMBANG USAI JEMBATAN P.6 LALAN KEMBALI DITABRAK KAPAL BATU BARA

Musi Banyuasin, Sumsel, pi-news.online

Insiden ambruknya Jembatan P.6 Lalan di Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali terjadi setelah ditabrak kapal pengangkut batu bara TB Titan 33/BG Nautica 22 pada 15 Februari 2026. Peristiwa berulang ini memicu sorotan tajam dari Barisan Rakyat Merdeka Sumatera Selatan (Bara Merdeka Sumsel).
Merespons kejadian tersebut, Bara Merdeka Sumsel mendatangi Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang pada Rabu (4/3/2026). Mereka menilai insiden tabrakan jembatan yang terjadi berulang kali menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan lalu lintas kapal di wilayah perairan Sungai Lalan.
Koordinator Investigasi Bara Merdeka Sumsel, Solahuddin MK, menyatakan peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa karena telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu yang relatif singkat.
“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab penuh, mulai dari pemilik tongkang TB Titan 33/BG Nautica 22, Badan Usaha Pelabuhan PT Datoan Elang Samudera sebagai pelaksana jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Sungai Lalan, hingga pihak KSOP Kelas I Palembang yang kami nilai lemah dalam pengawasan,” ujarnya.
Solahuddin menambahkan, berdasarkan hasil telaah internal pihaknya, terdapat dugaan unsur kelalaian hingga indikasi perbuatan melawan hukum dalam insiden tersebut.
“Kami menemukan dugaan adanya kelalaian yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal. Menurutnya, Badan Usaha Pelabuhan diduga tidak menjalankan kewajiban secara optimal dalam memastikan ponton tetap berada di jalur aman saat melintas di bawah jembatan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Aksi dan Advokasi Bara Merdeka Sumsel, Erik Syailendra, menilai lemahnya penegakan hukum terlihat dari lambannya proses perbaikan dan pembangunan ulang Jembatan P.6 Lalan. Hingga akhir Desember 2025, revitalisasi jembatan disebut belum mencapai 50 persen.
“Di satu sisi pembangunan belum tuntas, tetapi di sisi lain izin melintas kapal di bawah jembatan tetap diberikan. Akibatnya, tabrakan kembali terjadi pada 15 Februari. Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Bara Merdeka Sumsel mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang untuk menghentikan sementara izin melintas kapal di jalur Sungai Lalan, khususnya di bawah Jembatan P.6 Lalan, hingga kondisi dinyatakan aman.
Mereka juga meminta pencabutan izin operasional terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai, termasuk izin pemanduan dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal, serta dokumen kelayakan pelayaran yang berkaitan dengan operasional TB Titan 33/BG Nautica 22 dan kapal pendampingnya.
Selain itu, Bara Merdeka Sumsel mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KSOP Kelas I Palembang agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kami menuntut evaluasi total terhadap KSOP Kelas I Palembang. Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat melalui aksi demonstrasi,” tegas Erik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSOP Kelas I Palembang terkait tuntutan tersebut. (Ujang Chandra & Ayu)

Pos terkait