Oknum Kabid Pertanian Kepahiang Di duga Melakukan Penggelapan Dana Bantuan Tahuan Anggaran 2021

 

Oknum Kabid Pertanian Kepahiang Di duga Melakukan Penggelapan Dana Bantuan Tahuan Anggaran 2021

PI NEWS Online~Kepahiang-Bengkulu.

Kelompok tani wanita desa, Sido Makmur, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ”
(Sabtu”14/02/2026)

Di duga Ketua kelompok yang diketuai oleh ibuk (yuli) , pada tahun 2021 lalu,saat di konfirmasi tim investigasi di rumah kediamannya, mengatakan bahwa dirinya hanya diminta mengetahui saja dan tiba-tiba ditunjuk sebagai ketua, oleh ibuk bendahara dan sekretaris kelompok, kemudian kelompok tani wanita tersebut mendapat luncuran dana bantuan dari dinas pertanian, yang terhitung dengan nilai puluhan juta rupiah,

Dana bantuan dari dinas pertanian pada tahun anggaran 2021, yang dialokasikan dalam pemanfaatan lingkungan, dan tanaman sayuran, juga mendirikan gren host,dirinya mengatakan aset tersebut telah dibongkar oleh pemilik tanahnya, dengan alasan mau dijual, ujarnya.

Selaku ketua kelompok (Yuli) “dirinya juga memaparkan bahwa dana bantuan tersebut dicairkan dalam 2 tahap, di tahap 1 dana bantuan telah dipangkas oleh oknum Kabid dinas pertanian lalu dana yang ada digunakan pembelian bibit sayuran serta peralatan yang di butuhkan, berselang waktu di tahap 2 , kelompok mereka hanya menerima 2 (dua) Juta rupiah saja,, dengan alasan peralatan yang dibutuhkan dilengkapi dari dinas pertanian”
pungkasnya.

Dugaan penggelapan atau penyelewengan dana bantuan pertanian oleh oknum Kabid dinas pertanian (Herman Zamhari, S.PKP) terutama terkait bantuan dana bantuan kelompok tani wanita pada tahun 2021″ Diduga oknum Kabid Dinas Pertanian ( Herman Zamhari, S.PKP) terlibat dalam penggelapan dana bantuan tahun 2021, di mana dana yang seharusnya diterima Kelompok petani wanita”Namun dana tersebut dipangkas dari Oknum Kabid dinas pertanian yang tidak bertanggung jawab.

Dana Bantuan yang terbilang tidak sepenuhnya sampai ke petani wanita atau kelompok tani yang berhak, di duga telah dipangkas oleh oknum Kabid pertanian (Herman Zamhari, S.PKP) sehingga menghambat produktivitas usaha

Diketahui tindakan penggelapan bantuan negara ini diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) serta KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara yang berat dan denda yang signifikan.

Diminta pemerintahan jajaran terkait, serta pihak aparat penegak hukum, agar kiranya
Menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan tuntas.

Sehingga berita ini diturunkan pihak terkait melalui whats shap / telpon whats shap tidak menjawab, tidak ada respon.

PI NEWS Online.
(Tim)

Pos terkait