Palembang, Sumsel, pi-news.online
Sebanyak 22 orang dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (24/7/2025). Mereka diamankan dan diperiksa atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga mengalir kepada oknum aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa OTT tersebut berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung. Mereka yang diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN), Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pagar Gunung, serta 20 kepala desa.
Semua pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Kejati Sumsel di Palembang pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga Jumat (25/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dari OTT tersebut, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers pada Jumat dini hari, menjelaskan bahwa OTT dilakukan atas perintah, izin, dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel, Yulianto. Penindakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dana desa.
“Penindakan ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar tidak menanggapi permintaan dari oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Kami juga mengimbau agar kepala desa menggunakan anggaran dana desa sesuai hasil Musrenbangdes serta aktif meminta pendampingan kepada kejaksaan negeri melalui program Jaga Desa,” ujar Adhryansah.
Ia menambahkan, sejauh ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai saksi karena penyidik masih menelusuri lebih jauh aliran dana serta mencari bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status hukum mereka. Termasuk, mendalami apakah praktik ini sudah pernah terjadi sebelumnya.
Terkait motif kasus, Adhryansah menjelaskan bahwa 20 kepala desa diundang dalam pertemuan Forum Apdesi untuk membahas APBDes. Dalam forum tersebut, Ketua Apdesi diduga meminta setiap kepala desa menyerahkan uang sebesar Rp7 juta, yang rencananya akan diberikan kepada oknum aparat penegak hukum.
“Kami masih mendalami apakah semua kepala desa menyetujui permintaan itu. Namun untuk kejelasan, kami menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tim penyidik,” katanya.
Menurutnya, pemahaman hukum para kepala desa masih sangat minim, sehingga mereka rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan hukum agar dana desa dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap 22 orang tersebut dilakukan selama 1×24 jam. “Jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan status hukum masing-masing pihak akan ditentukan,” jelasnya.
Pantauan di Gedung Kejati Sumsel pada Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB menunjukkan dua orang dari rombongan OTT mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan diborgol saat digiring ke ruang tahanan. Namun, pihak Kejati belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun status hukum kedua orang tersebut. (Ujang Chandra & Tim)