Diduga Ada Unsur Pembiaran APH, Pengolahan Clay di Tuban Kini Aktif Kembali

Warga berharap agar pihak berwenang APH dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.*

Tuban Jatim, Pi-News. Online //

Selain meresahkan warga serta berdampak pada ekosistem lingkungan alam, usaha pengolahan Clay ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan alias ilegal.

Pasalnya, pengolahan Tanah Merah (Clay) yang berada di Dusun Wangklu, RT 04 RW 01 Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini, telah menimbulkan banyak keresahan bagi warga sekitar.

Dari data yang dihimpun pewarta, Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya sebut saja Paino mengungkapkan bahwa dampak aktivitas dari pengolahan tanah merah milik inisial R disampinh merusak ekosistem lingkungan juga sangat mengganggu warga sekitar.

“Terkait adanya pengolahan tanah merah milik inisial R, debunya dan suara bising mesin tersebut, sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar mas, usaha itu dulu sudah pernah tutup, namun sekarang kok bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

Selain itu, pengolahan tanah merah (Clay) yang posisinya ditengah pemukiman penduduk secara tidak langsung tentunya sudah menggangu warga setempat, dulu telah di ingatkan oleh Kepala Desa setempat, namun tampaknya tidak digubris oleh pengolah, seolah dia sudah kebal hukum. Ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Desa Tanggulangin Kecamatan Montong ketika dikonfirmasi pewarta melalui via phone Whatsapp-nya pada rabu tanggal (02/07/2025), Kades membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait pengolahan tanah merah tersebut.

“Warga yang terdampak dan pemilik pengolahan tanah merah Clay dulu sudah pernah kami undang ke balai desa dan juga dihadiri Satpol-PP, usaha pengolahan Clay langsung ditutup, setahu saya sudah tutup, kalau sekarang beroperasi lagi saya tidak tahu pak, nanti biar dicek perangkat saya.” Terang Kades.

Namun demikian, hingga berita ini diunggah, dari pihak pengelola Clay masih belum dapat terkonfirmasi.

Olehnya, melalui media Pi-News. Online sebagai pilar ke 4 pemerintah dan sebagai control sosial kebijakan pemerintah Pusat, Provinsi serta Kabupaten meminta para stakeholder kebijakan yang berwenang agar dapatnya segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Galoeh.Hs/tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *