DUA PELAKU PERCOBAAN BEGAL BERSENJATA DI PEMULUTAN BERHASIL DIRINGKUS TIM PANTHER

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Tim Panther Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemulutan berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di seberang Kolam Fantasi Island. Korban, Nanda (26), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, hampir menjadi korban pembegalan oleh tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna merah muda dan putih.
“Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan berusaha merebut kunci sepeda motor korban. Namun, korban berhasil melawan dan melarikan diri,” ujar IPTU Nugrah.
Mendapat laporan dari korban dan warga sekitar, Tim Panther yang sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) segera bergerak ke lokasi kejadian. Setelah melakukan penyisiran, petugas berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang bersembunyi di semak-semak tak jauh dari tempat kejadian.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MH (19), warga Kelurahan 5 Ulu, Palembang, dan MA (19), warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, serta sebilah pisau yang sempat dibuang pelaku saat melarikan diri.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Pemulutan dan dijerat Pasal 365 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
IPTU Nugrah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminalitas. (M. Risqi & Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *