Bekasi, pi-news.online
Kurang tegasnya Aparat Penegakan Hukum dari (APH) terhadap para pengedar obat-obatan jenis Eximer dan Tramadol menyebabkan semakin maraknya ditemukan toko-toko Obat Golongan G tersebut di wilayah Kabupaten Bekasi.
Berawal dari adanya aduan masyarakat kepada awak media bahwa di daerahnya ada satu toko kosmetik yang berlokasi di Jl.Raya Sukamantri, Desa Sukaraya Kecamatan, Karangbahagia, yang menjual obat golongan G Tramadol selaku obat-obatan terlarang.
Masyarakat setempat membenarkan toko tersebut menjual obat terlarang, karena melihat banyak kalangan anak-anak muda kerap mendatangi toko kosmetik tersebut.
Menanggapi aduan masyarakat tersebut, awak media pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil memergoki pembeli sedang belanja. Awak media pun langsung menemui penjaga yang bernama jony (penjual) obat bermerek eximer dan tramadol tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang, yang mana toko itu berkedok toko kosmetik, padahal di dalam toko itu menjual obat-obatan. (07/05/2025).
Padahal Kita ketahui bersama. Tramadol adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat yang digunakan untuk meredakan rasa sakit tingkat sedang hingga berat. Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat dan menghambat pelepasan zat penghantar pada jaringan saraf sehingga rasa nyeri, rangsangan nyeri dan respon terhadap nyeri menghilang.
Penyalahgunaan obat ini dapat meningkatkan neurotransmitter serotonin dan norepeinefrin, sehingga dapat meningkatkan mood, dan pada dosis lebih tinggi dapat menimbulkan efek euforia (senang berlebih) namun bila digunakan jangka panjang akan menimbulkan insomnia, rasa cemas, gelisah, bingung, dada berdebar, telinga berdenging, nyeri perut, badan terasa tidak nyaman, dan dapat meningkatkan resiko terjadinya kejang-kejang.
Sedang eximer mengandung Chlorpromazine adalah obat antipsikotik (menangani masalah mental) untuk menstabilkan senyawa alami otak. Mengkonsumsi obat-obatan yang tidak tepat guna akan menyebabkan efek samping yang dapat mempengaruhi kesehatan. Efek samping pada chlorpromazine adalah gelisah, gemetaran, pandangan kabur, mulut kering, mual, pusing, denyut jantung yang cepat, sulit buang air kecil.
Aparat Penegak Hukum, juga harus tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
( Lipsus Investigasi Jabar)