Penjual Miras di Cafe Sambong Blora Menjamur, Satpol PP Mlempem

Blora Jateng, pi-news.online // Maraknya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah Cafe dan Karaoke, tepatnya yang berada di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berdampak menimbulkan keresahan di masyarakat luas dan menjadikan sorotan publik.

Diduga kuat hal itu tentang lemahnya pengawasan serta pembinaan dari Dinas Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora selaku Aparat Penegak Perda dan Perkada, sehingga berdampak semakin memperparah situasi, dan kondisi tambah berkembang.

Menjamurnya puluhan Cafe di wilayah Kecamatan Sambong tersebut terlihat masih beroperasinya secara bebas, bahkan sudah terang-terangan menjual miras kepada para pengunjung.

Kondisi ini dinilai sebagai bukti kurang seriusnya pihak Dinas Trantib Satpol PP Blora dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengedalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah kerjanya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora nomor 8 tahun 2017 terkait Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Cafe dan Karaoke tersebut terlihat beroperasi tanpa ada rasa takut, seakan-akan tidak ada aturan yang mengatur, dan terkesan seperti ada yang membekingi,” ungkap salah seorang warga yang enggan dipublikasikan.

Ia menambahkan bahwa penjualan miras di Cafe dan Karaoke tersebut sudah berlangsung lama dan semakin marak belakangan ini. “Cafe dan Karaoke disini sudah melakukan usahanya dan menjual miras sudah berbulan-bulan hingga tahun, masak selama ini masih sebatas pembinaan saja.” Ujarnya.

Sementara beberapa upaya pelaporan melalui kanal pelaporan secara online seperti aplikasi LAPOR, sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil yang signifikan, ditambah minimnya tindakan tegas dari Dinas Satpol PP, membuat para pemilik Cafe semakin berani beroperasi dalam menjual miras secara bebas.

“Kami berharap Satpol PP Blora lebih tegas dan serius dalam menangani permasalahan ini. Jangan sampai warga merasa diabaikan dan penegakan Perda terkesan hanya menjadi formalitas.” Ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Blora, Pujo Catur saat dikonfirmasi oleh awak media melalui chat WA nya menjawab bahwa sampai saat ini masih dilakukan upaya pembinaan dimulai dari bawah melalui Kecamatan, dan penertiban akan dilakukan setelah dilakukan pembinaan.

“Kita coba lakukan dari tingkat Kecamatan dulu untuk pemilik dan pengelola akan kita bina agar memenuhi perijinannya, kemudian akan kita minta Dinas terkait yang membidangi untuk melakukan pembinaan, lalu Satpol PP pada nantinya melakukan penertiban setelah upaya pembinaan.” Ucap Kasatpol PP Blora, Kamis (17/04/2025).

Disisi lain, Sunarno selaku Camat Sambong ketika dikonfirmasi terkait Cafe dan Karaoke yang menjual miras yang diduga belum memiliki SIUP-MB dan ITP-MB memberikan waktu hari Senin kepada para awak media untuk bersilaturahmi dan beraudiensi.

“Untuk ketemuan Senin ya mas.!, sebab rencana hari ini full di Blora dan siang acara di pak Camat Randublatung,” Ucap Camat Sambong menjawab permintaan waktu beberapa awak media yang ingin beraudiensi, Kamis (17/04/2025).

Diketahui, bahwa keberadaan Cafe-Cafe yang menjual miras secara bebas telah menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda dan diharapkan pihak Pemerintah Daerah, segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini guna menciptakan lingkungan yang damai, bahagia, aman dan kondusif. (Galoeh.Hs)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *