PI NEWS Online. Kepahing–Bengkulu.
Di duga sengketa tanah di kawasan Postu Talang Tige terus bergulir.
Sertifikat hak pakai atas lahan tersebut kini dipersoalkan.
Jum’at. 18 / 04 / 2025. 10 : 32 wib
Adanya dugaan melanggar ketentuan hukum.
Pasalnya, hak pakai yang seharusnya hanya berlaku maksimal 25 tahun ternyata telah di perpanjang dan digunakan terus-menerus tanpa keterlibatan pemilik sah tanah.
(Ali )…, anak dari pemilik asli tanah, menyuarakan ke kecewaannya,
Diri nya mengaku keluarga nya tidak pernah di libatkan atau diberi informasi apa pun terkait proses perpanjangan hak pakai mau pun penerbitan sertifikat tanah
Tersebut, Ungkap nya
Selama ini kami diam, Tapi ternyata diam kami justru dimanfaatkan,
Tanah keluarga kami sudah bersertifikat atas nama pihak lain,
Dan kami tidak tahu bagaimana prosesnya Kami tidak pernah tanda tangan, tidak pernah diberi tahu, atau pun informasi
Ini cacat prosedur,” tegas Ali saat diwawancarai awak media.
Lebih parah lagi, ketika awak media berusaha melakukan konfirmasi, dan meminta melihat sertifikat sebagai bentuk klarifikasi, pihak terkait menolak menunjukkan dokumen tersebut,
Tindakan tertutup ini justru menambah dugaan kuat terkait permasalahan tanah hak milik tersebut.
Kami hanya ingin kejelasan, jika memang tidak ada yang ditutupi, tunjukkan saja sertifikat nya,Kenapa harus di sembunyikan?” tambah Ali.
Saat ini, keluarga pemilik lahan dan sejumlah warga telah mengajukan permintaan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Mereka berharap BPN segera turun tangan mengaudit proses penerbitan sertifikat tersebut,
Dan apa bila terbukti melanggar aturan hukum, meminta sertifikat itu dibatalkan demi keadilan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut asas keterbukaan dan keadilan atas kepemilikan tanah.
Masyarakat menuntut agar setiap penerbitan sertifikat, khususnya hak pakai, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PI NEWS Online.
(A Perlis)