PI NEWS Online.Kepahiang –Bengkulu. Di Di duga terkait gugatan Kepemilikan Tanah di Desa talang tige,Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu. yang dikuasai oleh Pemkab Kepahiang pihak pemilik tanah akan mengajukan laporan .
Kamis. 17 / april / 2025. 20 :30 wib.
Hal itu disampaikan oleh( ALI) selaku anak
Dari pemilik tanah (TAHARUDIN) , menurutnya, menyatakan bahwa telah
Berulang kali mengajukan gugatan,di bulan november (11/2024) lalu, namun gugatan tersebut, di duga di abaikan oleh pihak terkait dan diknas( BPN ) ,sehingga sampai saat ini tidak ada titik terang nya.
Setelah kami pelajari ternyata gugatan kami bukan di tolak tetapi NO.
Sehingga kami ingin menggugat ulang atau melaporkan kembali di tahun 2025 ini. ujar ali
Sampai hari ini gugatan tersebut pun belum ada kejelasan nya , mungkin masih membutuhkan waktu panjang untuk bisa menentukan di tanggap atau tidak nya gugatan tersebut.
Pihaknya sangat menghormati keputusan pihak terkait, namun ia juga meminta semua pihak terkait untuk menghormati hak penggugat sebagai warga negara yang taat hukum.
Pasalnya tidak ada alasan bagi Pemerintah menguasai Tanah hak milik (TAHARUDIN) ini selama puluhan tahun tanpa ada ganti rugi dan di duga tiba – tiba memiliki tanah tanpa izin resmi dari pemilik tanah tersebut, ini perampasan nama nya, “ungkap ali
Sementara itu (TAHARUDIN) selaku pemilik tanah menyampaikan tetap akan mempertahankan hak milik nya yang telah dikuasai Pemerintah Kabupaten puluhan tahun dan tiba-Tiba mengambil alih tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah. Ujar nya
Di duga tidak ada dasar apa pun Pemkab mengklaim tanah tersebut menjadi milik Pemkab, Tanah itu milik (TAHARUDIN)secara sah , kami hanya mempertahankan hak kami, kami bukan pecundang, kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya guna mempertahankan hak Kami,” tegas ali
Ia menilai, pihak Pemkab telah menyalah artikan hak pribadi Keluarga nya, yang dulu nya Tanah tersebut, dipinjam-pakaikan kepada Pemerintah dan dijadikan Puskesmas Pembantu desa talang tige.
Kami hanya minta Pemkab Kepahiang untuk mengakui kejelasan nya ,bahwa tanah tersebut milik keluarga kami dan dikembalikan kepada kami selaku pemilik sah, status hanya pinjam pakai, malah Pemkab Kepahiang, tanah tersebut menjadi milik mereka tanpa bukti persetujuan pemilik sah ,” ujar nya
Selanjut nya ali selaku anak dari pemilik tanah , pihaknya sebelum menggugat kembali sudah menempuh berbagai cara dengan menyurati berbagai pihak, termasuk diknas BPN, namun tidak ada tindak lanjut.
Tanah tersebut sudah lama tidak digugat,
Dan bukan alasan Pemerintah agar bisa menguasai Tanah hak milik (TAHARUDIN ), dari dulu kami tidak berbuat anarkis agar tidak menggangu proses pelayanan kesehatan masyarakat,” sebut ali
Sebagi pemilik yang sah seharusnya sudah cukup dengan menyurati dan menyampaikan kepada pemerintah secara lisan mereka akan menanggapi dengan baik.
Semua pihak sudah kami sampaikan, baik secara lisan maupun lewat surat, mulai dari Kadis BPN Kepahiang hingga jajaran terkait kepahiang, sebelum masalah ini kami bawa ke pihak yang lebih tinggi kami meminta kembali kepada pihak kabupaten kepahiang untuk menanggapi masalah ini.
Lanjutnya, seharusnya Pemkab Kepahiang harus jujur bahwa itu bukan milik mereka, karena tidak ada satu pun keluarga pemilik yang menyetujui, yang membuktikan bahwa tanah itu milik Pemkab Kepahiang, ini namanya perampokan tanah rakyat.
Mulai dari surat hingga saksi yang mereka hadirkan , tidak ada satu pun yang bisa membuktikan tanah tersebut milik Pemkab Kepahiang, tutupnya.
PI NEWS Online.
(A Perlis)