PI NEWS Online.Kepahiang-Bengkulu.
Desa Taba Padang,kecamatan seberang, Musi kab kepahiang ,provinsi Bengkulu .
SELASA.11 / 03 / 2025.
Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) ,guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ,(BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang dihadiri langsung oleh camat, seberang Musi ,juga Bhabinsa ,dan Bhabinkatimas ,PMD Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ,beserta stafnya, Kadus dan yang lain
Desa Taba Padang, Kec seberang Musi ,kab kepahiang, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK ,serta perwakilan remaja dari Karangtaruna.
Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari ,UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa , Desa Taba Padang (YOYON) Kec seberang Musi ,Kab kepahiang ,menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.
Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak ,5 (Kpm),Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil, setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan reel masyarakat Desa tersebut.
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain : penetapan pembangunan ( DRAINASE )
Dengan anggaran Dana : Rp 140 juta.
Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili ,di Desa Taba Padang yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan ,sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Taba Padang Tahun Anggaran 2025 sebanyak ,(05) KPM.
Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala
Desa Taba padang.(YOYON)
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Taba padang telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.Tersebut
PI NEWS Online.
(A Perlis )