CILACAP Pi News online Jateng
- Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bersama Anggota Komisi IX DPR RI Teti Rohatiningsih, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di dua wilayah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sosialisasi dimulai Sabtu (8/3/2025), di wilayah Kecamatan Binangun, dilanjutkan Minggu (9/3/2025), di Kecamatan Maos.
“Melalui sosialisasi ini, Pemerintah ingin memastikan seluruh warga masyarakat, khususnya di Cilacap terlindungi Program JKN,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Teti Rohatiningsih saat ditemui usai acara sosialisasi di GOR Serba Guna Desa Binangun, Kecamatan Binangun.
“Jadi Pemerintah mempunyai Program JKN, untuk seluruh penduduk Indonesia supaya terlindungi sistem asuransi kesehatan. Sehingga pemerintah bisa memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan pelayanan kesehatan yang baik,” lanjutnya.
Diharapkan Program JKN ini nantinya dapat dimanfaatkan di seluruh Nusantara. “Kami berharap program JKN ke depan semakin baik dan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat,” kata Teti.
Teti menyampaikan, bahwa Program JKN merupakan hak dan perlindungan sebagai warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, ia mendorong agar pelayanan kesehatan semakin hari semakin baik, termasuk di Cilacap.
“Saya selaku anggota Komisi IX DPR RI akan terus mengevaluasi kebijakan pusat ini supaya dimaksimalkan pada masyarakat,” tutur Teti.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri memberikan sosialisasi Program
JKN dan melakukan diskusi dengan sejumlah peserta yang hadir.
“Kami dari BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Anggota Komisi IX DPR RI. Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, jadi lebih tercerahkan informasi tentang Program JKN dan BPJS Kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Niken.
“Setelah sosialisasi ini, kami mohon para peserta dapat menyampaikan informasi hari ini ke tetangga dan orang-orang sekitar juga agar lebih banyak yang memahami kepesertaan JKN,” imbuhnya.
Niken melanjutkan, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan program JKN melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya DPR RI khususnya Komisi IX yang membidangi Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat
diperoleh saran dan masukan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya Program JKN sangat penting dan membantu masyarakat. “Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur hak konstitusional setiap orang dan wujud
tanggung jawab negara. Sehingga BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN, hadir memberi proteksi atau perlindungan jaminan kesehatan dengan layanan Mudah, Cepat, Setara kepada
seluruh penduduk,” jelasnya.
“Dan proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bersedia bergotong royong dengan menjadi peserta JKN,” tandas Niken.
Adapun peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan. “Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN aktif dapat mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan,” terang Niken.
“Selain menunjukkan NIK atau KTP, identitas peserta JKN, antara lain Kartu JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan KIS Digital dari Aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN tidak perlu lagi melampirkan fotokopi berkas kartu JKN/KTP/Kartu Keluarga saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” lanjutnya.
Niken juga menyampaikan kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan peserta JKN untuk menyampaikan aduan dan informasi ke BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan mempunyai kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan aduan dan informasi baik secara tatap muka maupun non tatap muka,” tuturnya.
“Tatap muka artinya dapat dilakukan di kantor-kantor BPJS Kesehatan sedangkan untuk non tatap muka peserta dapat mengakses melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa, dan Care Center 165,