Kembali Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.507.01 Tengaran, Di Duga Pemiliknya Merupakan Oknum Anggota TNI

KABUPATEN SEMARANG, pi-news.online

Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Seperti yang di temukan oleh tim awak media, di temukan adanya Truk dengan nopol S-9816-UR yang tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.507 Tengaran, tepatnya berada di Jl. Raya Salatiga – Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dengan cara yang tidak wajar, truk tersebut di duga merupakan truk modifikasi dengan berisi tangki penampungan BBM bersubsidi di dalamnya.

Menurut keterangan sopir truk saat di konfirmasi, dirinya membenarkan bahwa truk yang di bawa nya merupakan truk modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dirinya mengaku bahwa pemilik BBM bersubsidi jenis solar yang diangkutnya merupakan milik oknum anggota TNI yang berinisial BY.

Dari keterangan sopir, dirinya menyebut bahwa pemilik dari BBM Bersubsidi dengan pihak SPBU Tengaran diketahui sudah bekerjasama, sehingga dirinya bisa leluasa mengisi secara bebas di SPBU tersebut, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut namun terkesan di biarkan.

Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dengan nyata – nyata mencuri hak orang lain dengan menimbun BBM berubsidi, dan seolah penindakan atas aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada waktu lalu tidak menimbulkan efek jera bagi pihak SPBU Tengaran.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polres Semarang maupun Polda Jateng dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *