TEAM RAJAWALI UNIT RESKRIM POLSEK TANJUNG RAJA UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Tindak Penganiayaan Sebagimana di Maksud Dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 01.45 WIB di Dusun V Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Pada hari Selasa, 04 Juli 2023 sekira jam 23.00 WIB yang mana pada saat itu pelapor sedang mengawasi rumah pelapor yang diduga terdapat Pelaku a.n AMSAL Bin HALIAN yang biasa main ke rumah pelapor untuk menemui istri pelapor. Kemudian pelapor melihat Pelaku a.n AMSAL Bin HALIAN masuk kedalam rumah pelapor dan pelapor langsung menobrak pintu rumahnya dan didapati bahwa sudah terdapat Pelaku a.n AMSAL Bin HALIAN sedang hendak mengunci pintu rumah pelapor Seketika pelapor langsung berteriak “MALING” kemudian Pelaku a.n AMSAL Bin HALIAN langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari selipan pinggang sebelah kiri pelaku menggunakan tangan kiri dan langsung menusuk kearah dada pelapor yang sempat ditangkis oleh pelapor sehingga mengenai dan melukai kedua belah tangan dan dada sebelah kiri pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor-melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Tanjung Raja.
Pada hari Rabu, 05 Juli 2023 sekira pukul 01.45 WIB Personil Polsek Tanjung Raja yang di Pimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP., M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H bersama Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan tersebut dan didapati bahwa pelaku berada dirumah pelaku yang beralamat di Desa Ulak Kerbau Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Personil Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP., M.Si dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku ditangkap di Kediamannya tanpa perlawanan dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti berupa Surat hasil visum et repertum dan 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna untuk ditindak lanjuti. (Ujang Chandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *