KAPOLRES OGAN ILIR AKBP YUSANTIYO SANDHY, SH, MELALUI POLSEK TANJUNG RAJA UNGKAP KASUS PENCURIAN DAN PEMBERATAN (CURAT) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 363 KUHP PIDANA, JUMAT 25 MARET 2022 PUKUL 10.30 WIB DI PASAR BAWAH JEMBATAN AMPERA KOTA PALEMBANG

Ogan Ilir, pi-news.online


Kapolres Ogan Ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY, SH Melalui Kapolsek Tanjung Raja Mengatakan Kepada Awak Media “Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa Pelaku An. INDRA KUSUMA Als LEHER SAMBUNG Als BITET BIN ENTON LIMARWAN yang Merupakan DPO dan Menjadi Target Operasi Sikat Musi Tahun 2022, Sedang Berada di Bawah Jembatan Ampera Kota Palembang dan Bekerja Sebagai Supir Angkot.

Setelah Mendapatkan Kabar Tersebut Kemudian Unit Reskrim yang di Pimpin Oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HALIM KESUMO, SH, M.Si dan Bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA MARZUKI, SH Serta Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja, langsung Menuju Kota Palembang Untuk Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku An. INDRA KUSUMA Als LEHER SAMBUNG Als BITET BIN ENTON LIMARWAN, Tersangka Mengendarai Mobil Angkot Suzuki Futura Warna Biru Nopol BG 1744 LT Pada Saat di Lakukan Penangkapan Pelaku Tidak Melakukan Perlawanan dan Berhasil di Amankan.

Kemudian di Lakukan Introgasi Terhadap Pelaku yang Mana Pelaku Mengakui Telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) Sebagaimana di Maksud Dalam Pasal 363 KUHP PIDANA”, Katanya.
Masih Menurut Kapolsek Tanjung Raja , Kronologis Kejadian Ketiga Pelaku Turun dari Mobil dan Berjalan Kaki Menuju Tower Kemudian Merusak Pagar Tower dan Masuk ke Dalam Tempat Penyimpanan Battery Disite D181 dan Mengambil 2 Unit Battery Merk Wolong/100 Ah dan Kelengkapannya, Ucapnya. (Icha & Uc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *