MAJALENGKA PI NEWS Online
Program Revitalisasi SMAN 1 Sumberjaya Tahun 2025 yang berlokasi di JL. Desa Rancaputat, Kec. Sumberjaya, Kab. Majalengka, Prov. Jawa Barat, diduga menyisakan persoalan di tahap akhir pelaksanaan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka, ditemukan dugaan kewajiban pembayaran material bangunan yang belum terselesaikan.
Informasi tersebut dihimpun dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Adapun poin-poin informasi yang diterima redaksi sebagai berikut:
1. Sisa Utang Material Rp80 Juta
Pada tahap akhir pelaksanaan, progres pekerjaan revitalisasi menyisakan sekitar 30% dan terdapat kewajiban pembayaran material bangunan senilai Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada salah satu toko material bangunan di wilayah Sumberjaya.
2. Pergantian Kepemimpinan Sekolah
Program revitalisasi tersebut awalnya diterima pada masa kepemimpinan Kepala Sekolah sebelumnya, Sdr. Yayat, yang kemudian pindah tugas ke wilayah Indramayu. Selanjutnya program tersebut dilanjutkan pada masa kepemimpinan kepala sekolah yang baru.
3. Dugaan Penggunaan Dana BOS untuk Pelunasan
Terdapat dugaan bahwa utang material tersebut akhirnya dibayarkan pada masa kepemimpinan kepala sekolah yang baru, dan muncul dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pelunasan utang tersebut.
PPWI Kirim Surat Konfirmasi dan Belum ada Jawaban Resmi*
Untuk melengkapi asas keberimbangan berita dan kode etik pewarta, DPC PPWI Kabupaten Majalengka pada 16 Oktober 2026 mendatangi SMAN 1 Sumberjaya dan mengirimkan surat konfirmasi kepada kepala sekolah, surat nomor: 081/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/X/2026.
Untuk jawaban surat konfirmasi, PPWI mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggotanya tergabung dalam organisasi PPWI dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah.
DPC PPWI Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat dalam rangka fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keseimbangan pemberitaan.
Pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya masih diberi ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jika ada penjelasan resmi, redaksi akan menayangkannya secara berimbang pada edisi selanjutnya.
Tim Redaksi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber anggaran, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban Program Revitalisasi tersebut . Endi Suhendi .








