MAJALENGKA, PI NEWS.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMKN 1 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp. 975.623.000 yang bersumber dari APBN itu dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Namun, hasil penelusuran di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari ukuran material besi, keterbukaan pihak sekolah, hingga pemahaman pengelola terhadap struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Sorotan bermula saat kunjungan pada 7 Oktober 2026. Ketika berada di lokasi pekerjaan, awak media mendengar komentar seorang pekerja yang mempertanyakan ukuran besi yang digunakan.
“Ya, Pak, menurut saya sih ini besi ukurannya kecil, banci,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena mutu material merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi. Kesesuaian besi dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perlu ditelusuri melalui dokumen pekerjaan serta pemeriksaan teknis, bukan semata-mata berdasarkan penilaian lisan di lapangan.
Ketika awak media hendak mengambil foto lokasi pembangunan, Hendra Karno, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Hubungan Industri, spontan menyampaikan keberatan.
“Jangan di foto, Pak,” ujar Hendra.
Di lokasi yang sama, seorang staf sekolah juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap istilah P2SP saat ditanya mengenai kepanitiaan pelaksana program.
“Apa itu P2SP, Pak?” tanya staf tersebut.
Awak media juga melihat papan informasi proyek dipasang pada sebuah pohon serta sejumlah pekerja yang tampak belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai. Kondisi tersebut menambah hal-hal yang perlu diperjelas, khususnya mengenai penempatan informasi proyek dan penerapan keselamatan kerja selama pembangunan berlangsung.
Pada kunjungan berikutnya, 27 Oktober 2026, Hendra memberikan keterangan mengenai pelaksanaan revitalisasi di sekolah tersebut. Ia menyebut program itu berkaitan dengan TNI dan menyatakan pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB.
“Program revitalisasi satuan pendidikan di sekolah ini merupakan program yang dimiliki oleh TNI,” kata Hendra.
Hendra juga menyampaikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan RAB dan menyebut pihak anggota Koramil setempat datang setiap dua hari sekali untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan. Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dicocokkan dengan mekanisme resmi program revitalisasi, pembagian kewenangan serta dokumen pengawasan yang tersedia.
Namun, ketika ditanya mengenai struktur P2SP, termasuk penanggung jawab, ketua pelaksana, sekretaris, bendahara, pelaksana dan bagian hubungan masyarakat, Hendra mengaku tidak mengetahui susunan tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujarnya.
Ketidakjelasan informasi mengenai struktur kepanitiaan itu menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pihak sekolah memahami pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program. Terlebih, revitalisasi melalui swakelola menuntut pengelolaan yang tertib, pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain muncul terkait keberadaan kepala sekolah. Pada kunjungan pertama, seorang siswa menyampaikan bahwa kepala sekolah jarang berada di lingkungan sekolah. Keterangan tersebut merupakan pernyataan siswa, bukan hasil pencatatan kehadiran resmi.
“Kalau kepala sekolah, jarang ada di sekolah, Pak. Mungkin karena rumahnya jauh, kan dari Indramayu, Pak,” ujar siswa itu.
Dalam kunjungan 27 Oktober, Hendra membenarkan bahwa kepala sekolah berdomisili di Indramayu. Ia juga mengatakan bahwa dirinya kerap ditugaskan untuk menerima atau menemui tamu yang datang ke sekolah. Keterangan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan pola kehadiran kepala sekolah maupun bagaimana pengawasan langsung terhadap proyek dijalankan.
Dengan nilai anggaran hampir Rp1 miliar, persoalan-persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menelaah pelaksanaan program sesuai kewenangannya, termasuk kesesuaian material dengan spesifikasi, administrasi swakelola, fungsi P2SP dan bukti pengawasan pekerjaan.
Komisi X DPR RI juga patut memberi perhatian melalui fungsi pengawasan di bidang pendidikan, termasuk mempertimbangkan peninjauan langsung apabila diperlukan. Langkah itu penting agar persoalan di lapangan tidak berhenti pada pernyataan sepihak, tetapi diuji berdasarkan dokumen, kondisi fisik pekerjaan dan keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Program revitalisasi seharusnya menghadirkan fasilitas pendidikan yang aman dan bermutu, bukan menyisakan pertanyaan tentang material, keterbukaan dan tata kelola. Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai penggunaan anggaran negara tersebut. Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)








