Pansus 12 DPRD Kota Bandung : Klasifikasi Rahasia Baik Dokumen Ataupun Hal Lainnya Merujuk Kepada Aturan Instruksi Pimpinan atau UU Yang Berlaku

Bandung, pi-news.online

Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja Lanjutan bersama Narasumber Dr. Atang Irawan, SH.,M.Hum., membahas terkait Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020, di Ruang Bapemperda, Senin, (3/1/2022).

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Pansus 12 H. Andri Rusmana, S.Pd.I., dan dihadiri Anggota Pansus 12 H. Agus Gunawan, H. Wawan Moh. Usman, Erick Darmadjaya, Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos. Drg. Susi Sulastri.

Erick Darmadjaya mempertanyakan klasifikasi kerahasiaan dokumen ataupun hal lain yang harus sesuai dengan Undang-Undang atau sesuai instruksi pimpinan.

“Untuk klasifikasi rahasia baik dokumen ataupun hal lainnya itu kita sebaiknya kita merujuk kepada aturan instruksi pimpinan atau Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.

Pansus 12 sepakat agar pembahasan raperda ini dilakukan hingga memerinci tentang apapun yang menjadi penting dan diusulkan supaya dimasukan ke dalam perda ini.

Andri Rusmana berterima kasih kepada narasumber atas masukan dan saran, serta berharap ke depannya supaya kinerja DPRD bisa optimal.

“Saya harap ke depannnya kita bisa mengkaji lebih dalam lagi terkait hal hal yang urgent dalam Raperda Kode Etik ini agar kinerja kita (DPRD) bisa lebih maksimal dan efisien,” ujar Andri.(Farry nt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *