Gasak Motor Vario Senilai 27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo

Ogan Ilir, Sumsel,pi-news.online
Sepak terjang komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Indralaya kembali berhasil dipatahkan. Melalui operasi Non TO Sikat Musi 1 Tahun 2026, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil meringkus seorang buronan pelaku pencurian sepeda motor yang sempat buron selama beberapa pekan.
Pelaku diketahui berinisial AH(34), seorang petani yang berasal dari Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan. Ia ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik Supriadi (35), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan, A.md., S.H., M.Si, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/09/2026) siang lalu di kawasan Jalan Belakang Citra, Lingkungan I, Kelurahan Timbangan.

“Pelaku AH berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2023 warna merah dengan nomor polisi BG 5173 AEQ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 27.000.000,” ujar Iptu Rangga Saputra, Minggu (04/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan intensif, titik terang keberadaan pelaku akhirnya terendus. Pada Sabtu (03/10/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB, Team Singo Layo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada kembali di Kelurahan Timbangan.

Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak mengepung lokasi dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi di lapangan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri motor korban.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli dari motor yang digasak pelaku.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kami juga tengah melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran polsek lainnya, serta mengerahkan tim untuk melacak keberadaan unit sepeda motor korban yang diduga kuat telah disembunyikan oleh pelaku di wilayah OKU Selatan,” tegas Iptu Rangga.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.(Ujang Chandra dan ayu)

Pos terkait