JEPARA – Sorotan tajam diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Sejumlah awak media disebut telah mengirimkan tautan pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dan monopoli distribusi BBM di kawasan SPBN Kedung Malang.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum terlihat adanya penjelasan terbuka terkait langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi tersebut.
Sikap diam ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah informasi tersebut belum diketahui, tidak mau diketahui, atau justru ada alasan lain sehingga belum ditindaklanjuti?
Pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat untuk menjawab. Media tidak dalam posisi menyimpulkan bahwa Kasat Reskrim sengaja menutup mata. Namun, ketika informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM telah berulang kali diberitakan dan disampaikan kepada aparat, publik berhak mengetahui apakah informasi tersebut sudah diverifikasi atau belum.
Apalagi, persoalan BBM subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk nelayan yang membutuhkan pasokan BBM untuk menjalankan aktivitasnya.
Karena itu, AKP Oktavian Andika Saputra ditantang memberikan penjelasan secara terbuka: apakah Satreskrim Polres Jepara telah melakukan pengecekan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM di SPBN Kedung Malang?
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat tentu menunggu langkah hukum yang tegas dan transparan.
Jangan sampai publik justru bertanya-tanya: informasi sudah ramai, link berita sudah dikirim, tetapi aparat seolah belum mendengar.








