Labuhanbatu, pi-news.online
Dengan Perdoman Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Permendagri 114 Tahun 2014 mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada Pemerintahan Desa.
RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa Menengah untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa,
Juga kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.
Tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Ngareanak tahun 2022 sudah mencapai tahapan final. Usulan dari masing-masing dusun dan lembaga yang telah tertampung sudah dimasukkan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,Â
Desa Pasar Tiga Kecamatan Panai Tengah pada hari Kamis (26-8-2021) pukul 10.30 s/d selesai),Â
BPD melalui Pemerintah Desa Pasar Tiga
mengadakan Musyawarah Desa Penyampaian dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Pasar Tiga untuk tahun 2022 dengan visi “Bersama Mewujudkan Desa Pasar Tiga Mandiri Sejahtera dan Bermartabat”.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pendamping Desa Kabuoaten Labuhanbatu Khairuddin pendamping lokal Desa Kepala Desa Kasi PMD Kecamatan Panai Tengah.Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Pasar Tiga Jakaria dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, serta Lembaga Desa Pasar Tiga.Acara Tersebut berlangsung di Ruangan Kantor Desa Pasar Tiga
Tim penyusun RPJMDes memaparkan usulan-usulan yang telah dimuat dalam RPJM untuk dilakukan pembahasan untuk yang terakhir sebelum RPJMDESÂ ditetapkan. Sehingga warga masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, termasuk perwakilan tiap dusun dapat mengetahui apakah usulan mereka sudah termuat atau dapat memberikan masukan apabila ada yang dirasa kurangÂ
(Ad Nst)