Ketua Forum Alumni BEM (FABEM), Zainuddin Arsyad, meminta Presiden Prabowo Subianto memecat Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyusul polemik pengangkatan dua anak menteri tersebut sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.
Zainuddin menilai pengangkatan anggota keluarga ke posisi tenaga ahli di lingkungan kementerian menimbulkan persoalan serius mengenai profesionalitas, transparansi, dan etika pejabat publik. Menurut dia, jabatan di pemerintahan semestinya diberikan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan keluarga dengan pejabat yang memiliki kewenangan.
“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” demikian sikap Zainuddin sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Zainuddin, Presiden Prabowo perlu menunjukkan sikap tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketegasan diperlukan agar jabatan publik tidak menimbulkan kesan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga.
Polemik ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.
Sejumlah media, termasuk Suara.com dan RMOL, memberitakan bahwa dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli tersebut.
Suara.com melaporkan pada Jumat, 23 Oktober 2026, bahwa dokumen tersebut memuat sembilan nama tenaga ahli. Sementara itu, RMOL memberitakan bahwa informasi pengangkatan kedua putra menteri tersebut turut memicu kritik dari sejumlah tokoh publik.
Bagi Zainuddin, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa seorang menteri memiliki kewenangan menunjuk tenaga ahli. Kewenangan administratif, menurut argumentasi yang disampaikannya, tetap harus disertai pertanggungjawaban mengenai kompetensi, proses penetapan, serta kepentingan yang mendasari keputusan.
Sebab, jabatan tenaga ahli di kementerian memiliki fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, publik patut mengetahui apakah orang yang ditunjuk memiliki keahlian yang sesuai dengan pekerjaan yang diberikan.
Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Namun, ketika anggota keluarga inti seorang pejabat mendapatkan posisi di lembaga yang dipimpin pejabat tersebut, transparansi mengenai proses pengangkatan menjadi semakin penting.
Zainuddin juga meminta kalangan DPR RI bersuara dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Menurut dia, persoalan ini menyangkut standar etika penyelenggara negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.
“DPR tidak seharusnya hanya menunggu polemik mereda, tetapi perlu meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut,” paparnya.
Ada sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari kualifikasi pendidikan dan pengalaman profesional, tugas masing-masing tenaga ahli, mekanisme penetapan, hingga status dan pembiayaan jabatan mereka.
Penjelasan itu penting agar masyarakat dapat menilai apakah pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan kementerian dan kompetensi yang relevan.
DPR juga dapat meminta Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan mekanisme pengawasan untuk mencegah konflik kepentingan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Bagi Zainuddin, pengawasan semacam ini penting untuk memastikan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau keluarga pejabat.
Di tengah kritik tersebut, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kedua anaknya.
Diberitakan Portal MetroTV pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan mengatakan bahwa kedua anaknya bersama sejumlah santrinya pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024.
Menurut penjelasan Gus Irfan, bantuan tersebut diberikan selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas. Setelah lembaga berjalan, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sedangkan sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.
Gus Irfan juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Namun, ia menyebut hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan dalam menilai polemik ini. Meski demikian, alasan bahwa seseorang pernah membantu pembentukan lembaga belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kualifikasi jabatan, prosedur pengangkatan, serta pengelolaan potensi konflik kepentingan.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari sudut pandang tata kelola pemerintahan. Dalam jabatan publik, kepatuhan terhadap prosedur administratif merupakan hal mendasar, tetapi kepercayaan masyarakat juga bergantung pada transparansi dan kemampuan pejabat menjelaskan keputusan yang diambilnya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur persoalan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan. Ketentuan tersebut relevan untuk menjadi salah satu rujukan pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan fakta dan unsur hukum yang harus dibuktikan.
“Artinya, pengangkatan anggota keluarga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak nepotisme hanya berdasarkan hubungan kekerabatan. Pemeriksaan perlu melihat kewenangan pengambil keputusan, mekanisme penetapan, aturan yang berlaku, dan apakah kepentingan pribadi memengaruhi keputusan tersebut,” tegas Zainuddin.
Namun, dari sisi etika publik, keterbukaan tetap diperlukan. Pejabat harus mampu menunjukkan bahwa penunjukan tenaga ahli dilakukan untuk mendukung pekerjaan kementerian, dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, Presiden Prabowo dan DPR memiliki ruang untuk memastikan persoalan tersebut dijelaskan secara transparan.
“Evaluasi yang objektif diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tata kelola pemerintahan,” tegasnya.








