OGAN ILIR PI news online
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja menggerebek kampung rawan narkoba di wilayah Kecamatan Rantau Panjang, Selasa 27 Oktober 2026.
Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.M., M.H. didampingi Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si.
Penggerebekan menyasar satu titik lokasi yang selama ini diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, yakni pondokan atau ambenan di Dusun II Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel gabungan melaksanakan apel dan arahan pada pukul 14.00 WIB di Mapolres. Kasat Resnarkoba menekankan agar seluruh personel bertindak profesional dan penuh tanggung jawab.
Tepat pukul 14.10 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 14 personel Satres Narkoba dan 5 personel Polsek Tanjung Raja berangkat menuju TKP menggunakan kendaraan dinas. Sekira pukul 14.30 WIB tim tiba di lokasi perkebunan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pondok yang dicurigai.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar. Identitas keduanya masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan. Kedua pelaku diamankan di lokasi dalam keadaan tangan terborgol dan langsung dibawa petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti cukup besar. Di antaranya 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 11,51 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah pirek kaca, 7 buah alat hisap sabu (bong), 6 buah skop plastik, 7 klip bening kosong, 1 bal klip bening kosong, 1 buah box plastik warna hitam, 3 buah korek api gas, serta uang tunai Rp 409.000 yang diduga hasil penjualan
Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul “Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 narkoba-di-desa-arisan-deras-2-pengedar-ditangkap-1151-gram-sabu-disita( Deni tim).








