Disimpang Jln Karanganyer Batu VI Ada Pekerjaan Proyek Siluman Harimau

Labuhanbatu Pinews Online–
Pekerjaan Pembuatan jalan Rebat Beton yang Berlokasi di Simpang jln Karanganyer Dusun Selat Besar, Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Di Duga ini adalah Proyek Simulan
Pasalnya sewaktu awak media ini cek dilapangan pada senin 7/9/2026, Proyek ini tidak menggunakan
papan plang nama proyek.
Karena proyek umumnya dibiayai oleh anggaran negara baik melalui Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—Menurut Kabar burung yang beredar dari beberapa Warga setempat proyek ini pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT), justru itu pemasangan papan plang merupakan kewajiban hukum yang mutlak untuk memenuhi prinsip transparansi.
dasar hukum dan alasan mengapa proyek  wajib memasang papan plang nama:
Dasar Hukum yang Mengatur
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara akurat dan tidak menyesatkan, termasuk mengenai penggunaan anggaran untuk infrastruktur.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban mengumumkan rencana pengadaan publik kepada masyarakat.
Peraturan Menteri PU No. 12/PRT/M/2014 & Peraturan Mengatur secara teknis bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan kegiatan/proyek. Fungsi Penting Papan Plang Proyek
Transparansi Anggaran Masyarakat berhak mengetahui besaran dana yang digunakan, sumber dana (misal: Dana Desa, APBD, APBN), volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.
Pengawasan Publik ini penting untuk Menghindari potensi penyelewengan, korupsi, atau pengerjaan yang asal-asalan karena proyek diawasi langsung oleh warga sekitar.

Juga agar Menampilkan siapa kontraktor pelaksana atau tim swakelola  beserta pengawas lapangan yang bertanggung jawab.
Dampak jika Tidak Memasang Papan Plang
Jika proyek sengaja dikerjakan tanpa papan nama, proyek tersebut dapat dikategorikan sebagai “proyek siluman” atau dinilai melanggar hukum. Dampaknya, pelaksana proyek dapat menerima sanksi administratif, teguran keras dari instansi terkait, hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan.
(Ad)

Pos terkait