Aktivitas Pengolahan Gentong Emas Ilegal Pake Bahan Kimia Milik Bos Berinisial (A) Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Diam Saja
Bogor. Pi-News.online
Aktivitas Pengolahan Lumpur menggunakan Gentong Emas yang diduga ilegal kembali marak di Kampung Angsana Jamlang RT 05 RW 06 Dusun 4, Desa Cibeber Dua, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.
Pantauan awak media pada hari. Kamis (03/09/2026) menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu ditemukan sebuah perusahaan ilegal milik Bos yang berinisial ( A ) diduga menjadi tempat pengolahan Gentong Emas Ilegal, berjalan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan Gentong Emas yang dicampur Kimia berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat apalagi limbahnya di buang ke kali yang mengalir ke bawah dikhawatirkan dapat merusak ekosistem air dan lingkungan sekitar.
Pengolahan lumpur emas menggunakan gentong (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.
Limbah kimia dari penambangan emas, terutama merkuri dan sianida, menyebabkan pencemaran berat pada air, tanah, dan udara, menghancurkan ekosistem, serta meracuni manusia. Dampak utamanya meliputi keracunan logam berat pada ekosistem, penurunan kualitas air sungai, dan kerusakan lahan produktif.
Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.
Menurut salah satu warga, Bos yang berinisial ( A ) selain punya Tong Emas, ia juga punya lobang pak, kami juga mau negur terkait pembuangan limbahnya, namun saya gak berani karna uangnya banyak,” Ujar salah satu warga yang identitasnya pengen di rahasiakan demi ke amanan.
Hingga berita ini di tayangkan (A) selaku Bos belum dapat di konfirmasi terkait pembuangan limbah yang mengalir ke kali di bawah lokasi pengolahan tong Emas tersebut.
Kami selaku tim awak Media Pelita Imformasi News bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, sampai tuntas dan akan langsung mendatangi Subdit Tipidter Polda Jabar.
( Staff Redaksi )








