Aktivitas Pengolahan Gentong Emas Ilegal Memakai Bahan Kimia Milik Bos Berinisial U Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Diam Saja
Bogor. Pi-News.online
Aktivitas Pengolahan Lumpur menggunakan Gentong Emas yang diduga ilegal kembali marak di Kampung Angsana Jamlang RT 05 RW 06 Dusun 4, Desa Cibeber ll, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.
Pantauan awak media pada hari. Kamis (03/09/2026) menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu ditemukan sebuah perusahaan ilegal milik Bos yang berinisial ( U ) diduga menjadi tempat pengolahan Gentong Emas Ilegal, berjalan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan Gentong Emas yang dicampur Kimia berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat apalagi limbahnya di buang ke perkebunan manggis dan di bawahnya kali, sehingga bisa merusak ekosistem lingkungan.
Pengolahan lumpur emas menggunakan gentong (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.
Limbah kimia dari penambangan emas, terutama merkuri dan sianida, menyebabkan pencemaran berat pada air, tanah, dan udara, menghancurkan ekosistem, serta meracuni manusia. Dampak utamanya meliputi keracunan logam berat pada ekosistem, penurunan kualitas air sungai, dan kerusakan lahan produktif.
Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.
Menurut salah satu warga yang kami wawancarai, warga itu mengatakan, pengolahan emas ini berjalan lumayan lama, saya juga merasa terganggu oleh asap yang sangat menyengat, dari lokasi pengolahan emas tersebut, apalagi saya punya cucu yang masih kecil, saya khawatir asap tersebut mengandung racun sehingga takut menggangu kesehatannya,” Tutur salah satu warga.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa malam selalu berisik, saya sangat terganggu oleh aktivitas pengolahan emas tersebut, ketika kami tim awak media menanyakan terkait kompensasi untuk warga sekitar area pengolahan emas, warga itu menjawab gak ada sama sekali pak saya juga gak berani menegur karna taku,” Ujar warga yang enggan di sebutkan namanya demi keamanan.
Kami selaku tim awak Media Pelita Imformasi News bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, sampai tuntas dan akan langsung mendatangi Subdit Tipidter Polda Jabar.
*Staff Redaksi*








