Diduga Jadi Bos BBM Ilegal di Jekulo, Oknum Polisi Polres Kudus Berinisial AG Disorot

 

Diduga Jadi Bos BBM Ilegal di Jekulo, Oknum Polisi Polres Kudus Berinisial AG Disorot

KUDUS,1 SEPTEMBER 2026 TRIBUN VIRAL JATENG – Dugaan keberadaan gudang penampungan BBM jenis solar di wilayah Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, mulai menjadi perhatian awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah lokasi di wilayah Jekulo diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan aktivitas BBM jenis solar. Dari penelusuran yang dilakukan awak media, muncul nama AG yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan, AG diduga merupakan seorang oknum anggota Polri yang berdinas di wilayah Polres Kudus. Bahkan, nama AG disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengendali atau bos dalam aktivitas BBM tersebut.

Jika dugaan ini benar, persoalan tersebut tentu bukan perkara ringan. Selain menyangkut dugaan aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin, keterlibatan seorang aparat penegak hukum juga dapat menjadi persoalan serius bagi institusi Polri.

Aktivitas pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha hilir migas yang dilakukan tanpa perizinan.

Tak hanya itu, apabila benar terdapat keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas tersebut, persoalan ini juga patut diperiksa dari sisi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Publik kini menunggu langkah tegas dari jajaran Polres Kudus. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat biasa, sementara ketika dugaan pelanggaran mengarah kepada oknum internal, justru penanganannya menjadi senyap.

Polres Kudus dan Propam diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi gudang BBM tersebut, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai keterlibatan AG.

Apabila lokasi tersebut memiliki izin resmi dan informasi yang beredar tidak benar, tentu hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menjalankan bisnis yang diduga melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas BBM di lokasi tersebut serta informasi yang menyebut nama AG, oknum anggota Polri yang dikabarkan berdinas di wilayah Polres Kudus.

Pos terkait