Ayah Tiri, Pelaku Penggelapan Harta TKW dan Kekerasan Sekxxxl Terhadap 2 Anak di Bawah Umur Divonis 20 Tahun Penjara

 

Ayah Tiri, Pelaku Penggelapan Harta TKW dan Kekerasan Sekxxxl Terhadap 2 Anak di Bawah Umur Divonis 20 Tahun Penjara

Majalengka PI NEWS Online.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis *20 tahun penjara* kepada terdakwa *YRN Bin US* dalam perkara penggelapan harta Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan kekerasan seksxxl terhadap dua orang anak di bawah umur.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara *Nomor: 57/Pid.B/2026/PN Mjl* digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (20/8/2026) dipimpin Hakim Ketua *Muhammad Ilham Mirza, S.H., M.H.*

#### *Fakta Sidang: Dilakukan Secara Bersama-sama dan Ada Pengancaman*

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap dua orang korban anak di bawah umur secara berturut-turut, bahkan pernah dilakukan secara bersamaan pada waktu yang sama.

Perbuatan tersebut disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban agar menurut dan bungkam.

“Meskipun terdakwa adalah ayah tiri korban, yang seharusnya melindungi, namun justru sebaliknya. Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan berupaya menutupi perbuatannya dengan upaya hukum yang tidak berdasar,” jelas Hakim Ketua.

Fakta memberatkan lainnya, terdakwa dipercaya ibu korban yang bekerja sebagai TKW untuk menjaga dan mengurus anak-anaknya. Kepercayaan itu dibuktikan dengan adanya transferan uang dari ibu korban kepada terdakwa. Majelis juga mempertimbangkan terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

Kondisi kedua korban mengalami trauma mendalam. Hal itu diperkuat dengan bukti bahwa kedua korban beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat tangan menggunakan pisau. Namun dalam pembelaannya, terdakwa berdalih bekas sayatan tersebut bukan percobaan bunuh diri melainkan akibat pergaulan korban.

#### *Tuntutan JPU dan Putusan Hakim*

Dalam tuntutannya, *Jaksa Penuntut Umum* menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana _”menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa melakukan persetubuhan dengan anak”_ sebagaimana *Pasal 473 ayat (1) Jo. Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*.

JPU menuntut pidana *15 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000,-*.

Majelis hakim memutuskan pidana *15 tahun penjara dan penggantian denda apabila tidak bisa membayar, dengan pidana penjara 5 tahun*.

1. *Pidana penjara selama 15 tahun* dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
2. *Denda Rp1.000.000.000,-* subsidair 190 hari kurungan.
3. *Restitusi kepada korban* sesuai Penetapan LPSK:
– Korban “Bunga” sebesar *Rp130.896.000,-* berdasarkan Penetapan LPSK Nomor: R.6161/KEP/SMP-LPSK/07/2026 tanggal 13 Juli 2026.
– Korban “Mawar” sebesar *Rp130.896.000,-* berdasarkan Penetapan LPSK Nomor: R.6162/KEP/SMP-LPSK/07/2026 tanggal 13 Juli 2026.
Jika tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara 5 tahun. Kekurangan pembayaran dialihkan ke negara melalui Dana Bantuan Korban (DBK) sebesar Rp8.000.000,-.

Atas putusan tersebut, saat ditanya hakim terdakwa menyatakan akan berpikir selama 7 hari untuk menentukan sikap banding.

#### *DPC PPWI Kawal Hingga Tuntas*

Perkara ini telah disidangkan sejak *Selasa, 19 Mei 2026*. Selama proses hukum, keluarga korban didampingi oleh *DPC PPWI Kabupaten Majalengka*.

Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, *Hendrato*, menegaskan pihaknya akan terus mengawal agar hak-hak korban terpenuhi.

“Kami mengawal agar proses hukum transparan dan berpihak pada korban, khususnya anak. Praduga tak bersalah kami hormati, namun keadilan harus ditegakkan. Alhamdulillah hari ini vonis sudah dibacakan dan cukup maksimal,” ujarnya.

Hal senada disampaikan *Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majalengka, Heri Joko Saputro, S.H., M.H.*
“Kejaksaan berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan korban anak, dan asas keadilan,” pungkasnya.

*Awal Mula Terjadi Peristiwa : Amanah untuk Anak Yatim*
Dalam keterangannya, AD menyebut menjadi tulang punggung keluarga sejak 2012 setelah ditinggal wafat suami. Untuk membiayai 3 anaknya, ia bekerja sebagai TKW di Taiwan, Makau, Rumania, Bosnia, Qatar, hingga Arab Saudi periode 2012–2023.

Seluruh penghasilan digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, emas, tabungan, dan modal usaha. “Semua aset itu saya titipkan kepada terdakwa karena percaya akan digunakan untuk anak-anak,” kata AD.

*Dugaan Penipuan dan Penggelapan*
AD menikah dengan YRN pada April 2021 dan tinggal di wilayah Kec. Panyingkiran, Kab. Majalengka. Selama AD bekerja ke luar negeri Juli 2021 s.d Juli 2023, seluruh gaji dikirim ke terdakwa.

Namun saat kembali ke Indonesia, AD menyebut aset tersebut tidak tersisa. Janji pembelian tanah, biaya pendidikan, dan modal usaha juga tidak terbukti. AD mengaku mengalami tekanan psikis hingga harus mendapat perawatan medis.

*Dugaan Kekerasan terhadap Anak*
AD baru mengetahui pada Oktober 2025 dari pengakuan anak-anaknya. Ia menduga terjadi tindak kekerasan sxksuxl berulang terhadap dua anak perempuannya sejak 2022. Selain itu, anak-anak disebut sempat ditelantarkan hingga harus bertahan di jalanan Bekasi karena tidak diberi makan dan biaya sekolah. Perceraian resmi diputus Juli 2025.

*Proses Hukum dan Tuntutan Restitusi*
Laporan AD diterima Polda Jabar pada 8/10/2025 dan dilimpahkan ke Polres Majalengka pada 13/10/2025. Dakwaan mencakup antara lain dugaan pencabxxxn terhadap dua anak, penganiayaan, penelantaran, penipuan, dan penggelapan.

Sidang perkara ini telah berlangsung sejak Selasa, 19/5/2026.
Dan putusan vonis dilaksanakan pada Kamis 20 Agustus 2026.

Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Endi S.

Pos terkait