Seorang Camat di Majalengka Diduga Membuka Praktek Pengobatan Mengandalkan Ijin Praktek Bidan
Majalengka PI NEWS Online.
DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka mengajukan konfirmasi tertulis terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan oleh tenaga non-kesehatan di salah satu Praktik Mandiri Bidan (PMB) di wilayah Kecamatan Panyingkiran Majalengka.
Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan beberapa sumber serta dokumentasi di lapangan, diduga seorang oknum berinisial CO yang berprofesi sebagai Camat di wilayah Kabupaten Majalengka ikut melayani pasien di PMB milik istrinya, sebut saja IM, yang beralamat di wilayah Kecamatan Panyingkiran.
Sumber menyebut pasien yang datang awalnya khusus pelayanan kebidanan, ibu, anak, dan KB. Namun diduga juga melayani pasien umum dengan keluhan seperti batuk, pusing, hingga diabetes, termasuk tindakan penyuntikan yang dilakukan oleh CO.
“Diduga yang bersangkutan awalnya memiliki latar belakang tenaga kesehatan sebagai perawat atau mantri namun sekarang dinas sebagai Camat, dia ikut menangani pasien umum sampai melakukan penyuntikan,” jelas sumber kepada awak media.
*Konfirmasi Resmi*
Untuk memenuhi asas keberimbangan, DPC PPWI Majalengka telah melayangkan surat konfirmasi dilayangkan pada Kamis, 2/7/2026, dengan Nomor: 052/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VII/2026.
Hingga akhirnya pihak media mendapatkan jawaban Selasa 7/7/26 dan Co menepis bahwa semua tuduhan itu tidak benar.
” Saya tidak merasa melakukan semua itu, melayani pasien apalagi sampai menyuntik” tegas Co saat ditemui di ruang kerja salah satu kantor kecamatan.
*Penjelasan Ahli: Kewenangan Bidan dan Larangan Non-Nakes*
Saksi ahli menjelaskan bahwa praktik pelayanan medis tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.
Berdasarkan *Permenkes No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan*, kewenangan utama bidan terbatas pada kesehatan ibu, anak, kesehatan reproduksi, dan Keluarga Berencana. Pelayanan kesehatan umum hanya boleh dalam kondisi tertentu dan tetap harus sesuai kompetensi.
Untuk tindakan invasif seperti penyuntikan, hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Suami atau pihak non-nakes secara hukum dilarang membantu tindakan medis karena berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Lebih lanjut, saksi ahli memaparkan dasar hukum yang dapat menjerat:
1. *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*: Setiap orang dilarang melakukan praktik seolah-olah tenaga kesehatan. Pelanggaran dapat dipidana. Lihat Pasal 439 tentang praktik melampaui kewenangan.
2. *UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan*: Mengatur batas kewenangan dan tanggung jawab bidan. Bidan dilarang mendelegasikan tindakan medis kepada non-nakes.
3. *KUHP*: Pelaku non-nakes dapat dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Jika menimbulkan luka berat atau kematian dapat dikenakan Pasal 359/360 tentang kelalaian.
4. *KUHPerdata Pasal 1365*: Korban dapat menggugat ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum.
Sanksi administratif juga dapat diberikan oleh Dinas Kesehatan atau IBI berupa teguran tertulis hingga pencabutan SIPB dan pembekuan tempat praktik.
Saksi ahli juga menambahkan.
“Perawat yang membuka praktik pengobatan mandiri, menerima pasien umum, mendiagnosis penyakit, serta memberikan resep dan menyuntik secara mandiri melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana (penjara dan denda), serta sanksi perdata.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai praktik ilegal karena kewenangan profesi perawat dilanggar, dengan perincian sanksi sebagai berikut:
1. *Sanksi Administratif*.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Keperawatan maupun UU Kesehatan, perawat yang membuka praktik tanpa izin dapat dijatuhi sanksi administratif berupa:
* Peringatan lisan atau peringatan tertulis.
* Denda administratif.
* Pencabutan izin berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
2. *Sanksi Pidana*.
Praktik pengobatan yang memberikan resep obat keras dan melakukan penyuntikan mandiri merupakan tindakan di luar kewenangan (overstepping), sehingga dapat diproses secara pidana:
* Praktik tanpa izin: Perawat yang membuka praktik tanpa SIPP melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
* Tindak pidana kelalaian (Malpraktik): Jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian, cacat, atau kematian pada pasien, perawat dapat dijerat hukuman penjara yang lebih berat (dapat mencapai tahunan) karena dinilai lalai dalam melakukan tindakan medis yang membahayakan nyawa.
* Perawat dilarang meresepkan dan menyuntikkan obat kepada pasien umum secara mandiri, kecuali dalam kondisi darurat atau atas pelimpahan wewenang tertulis dari dokter yang merawat.
3. *Sanksi Perdata*.
Pasien yang merasa dirugikan akibat tindakan medis atau pengobatan yang tidak sesuai standar berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata melalui pengadilan” tambah saksi ahli.
Endi S.








