Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.167.20 Cikahuripan Terang-terangan Modus Motor Thunder Bolak-Balik Karna Sudah Kasih Uang Pelicin Ke Oprator APH Jangan Tutup Mata

 

Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.167.20 Cikahuripan Terang-terangan Modus Motor Thunder Bolak-Balik Karna Sudah Kasih Uang Pelicin Ke Oprator APH Jangan Tutup Mata

Bogor. Pi-News.online

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 34.167.20 yang berlokasi di Jalan Shafir Raya Cikahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Provinsi Jawa Barat.

Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan motor Suzuki Thunder yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat, karna para mafia BBm Bersubsidi Jenis Pertalite sudah ada kontribusi sekali isi Dua Ribu Rupiah.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Jum’at(17/07/2026), aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut. Para oknum menggunakan motor Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk mengisi bensin berkali-kali, yang kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pengendara motor Thunder yang sedang mengisi BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, ia mengatakan saya baru 3 kali pengisian, sekali isi 100.000 Rupiah dan saya kasih ke oprator dua ribu rupiah, demi kelancaran pengisian saya. Ujar salah satu mafia BBM bersubsidi jenis pertalite

pernyataan mengejutkan. Di sampaikan oleh salah satu pegawai SPBU, Ia mengakui mengetahui keberadaan motor-motor Thunder tersebut namun berdalih tidak memantau secara detail, dan pura pura tidak mengetahui.

Lalai pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah.

Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 34.167.20.

Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Kami juga sebagai awak media menegaskan kepada BPHMIGAS, untuk memberikan sangsi kepada oprator yang telah menerima uang kontribusi senilai dua ribu rupiah dan kalau di kalikan puluhan motor Thunder bolak balik, keuntungan bagi oprator lumayan besar.

( Staff Redaksi )

Pos terkait