KANTOR PERTANAHAN KAB CIREBON
ADAKAN SOSIALISASI PTSL ILASP TAHAP II
Cirebon kab Pinews
pada hari Kamis (16 Juli 2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi ILASP Tahap II tahun 2026 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon.
Dalam Sosialisasi ini mengundang pihak Kecamatan dan 26 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Weru,Plumbon,Tengah Tani dan Depok.
Kepala kantor pertanahan kabupaten Cirebon H.Dedi Wahyudi menyampaikan,” Sosialisasi PTSL Terintegrasi ini merupakan tahap awal sebelum dilaksanakan pengukuran dan pemetaan serta penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat di lokasi PTSL.
Bagi masyarakat di lokasi PTSL yang mempunyai bidang tanah yang belum bersertipikat segera daftar program PTSL dan pasang patok tanda batas tanah serta siapkan data yuridis kepemilikan bidang tanahnya supaya bidang tanahnya dapat diterbitkan sertipikat tanah.
H.Dedi Wahyudi juga berpesan Pasang tanda batas (patok) wajib dilakukan oleh pemilik tanah untuk mengamankan aset dan mencegah sengketa. Patok harus memiliki panjang minimal 50 cm—dengan 40 cm ditanam di dalam tanah dan 10 cm di permukaan—serta terbuat dari bahan yang kuat seperti beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu.
Memasang patok batas tanah tidak boleh dilakukan sembarangan. perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan legalitasnya seperti Titik batas harus disepakati bersama oleh tetangga yang berbatasan langsung. Hal ini untuk mencegah klaim sepihak di kemudian hari.pungkasnya (Dudi)








