Ogan Ilir,Sumsel,pi-news.online
Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp52 juta. Seorang pria berinisial IW (34) berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka Ibnu Wahyudi (34), seorang petani/pekebun, diamankan pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Kampung Cirapih, RT 002/RW 007, Desa Parung, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait dugaan penipuan yang terjadi di Gudang/Pabrik Beras GM, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban menjual satu truk padi dengan berat sekitar 7.670 kilogram menggunakan Delivery Order (DO) milik seseorang berinisial ARIF. Setelah padi ditimbang dan dibongkar di pabrik, korban menerima nota timbang dengan nilai penjualan sebesar Rp52.001.700.
Namun, korban tidak menerima pembayaran secara langsung. Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak pabrik, diketahui bahwa pembayaran atas padi tersebut telah dilakukan kepada pemilik DO. Selanjutnya, korban memperoleh informasi bahwa pembayaran tersebut telah ditransfer kepada rekening atas nama pihak lain.
Merasa mengalami kerugian dan menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Ipda Robertus Mawa S.N., S.H., CPHR melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Pada Kamis, 10 September 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Dit Siber Polda Jawa Barat. Setelah dilakukan pemantauan, petugas memastikan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
Pada Sabtu dini hari, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim bersama personel Dit Siber Polda Jawa Barat dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat melakukan penindakan di rumah tersangka.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 14 buah kartu SIM, satu unit handphone Oppo A58 warna hitam beserta kotaknya, satu rangkap tangkapan layar percakapan WhatsApp, tangkapan layar bukti transfer, satu buku tabungan BRI atas nama Ibnu Wahyudi, serta tangkapan layar riwayat transfer rekening BNI atas nama Ibnu Wahyudi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras personel dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Sumatera Selatan.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Meskipun keberadaan terduga pelaku berada di luar wilayah Sumatera Selatan, kami tetap melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk kemudian dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas IPTU Mansyur.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang memanfaatkan transaksi elektronik dan sarana komunikasi digital.(Ujang Chandra dan ayu)








