Dokumen Teknis dan LSD Tuntas, DPMPTSP Bojonegoro Diduga Melampaui Kewenangan Tentang Perizinan PSN
*Sejumlah pelaku usaha menilai langkah DPMPTSP Bojonegoro menahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi melampaui wewenang.*
Bojonegoro Jatim, pi-news.online // Proses perizinan infrastruktur menara telekomunikasi Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terhambat oleh DPMPTSP. Hambatan ini terjadi meskipun seluruh dokumen teknis, termasuk Rekomtek dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), telah dinyatakan tuntas oleh instansi sektoral.
Sikap birokrasi lokal ini dianggap bertentangan dengan prinsip mempermudah perizinan sektor yang menjadi pilar strategis dalam menyukseskan program pemerintah, mulai dari percepatan target internet 100 Mbps, program Zero Blank Spot di pedesaan, pengembangan Smart City, hingga penataan tata ruang kota yang efisien melalui konsep menara bersama demi mewujudkan fondasi ekonomi digital Indonesia Emas.
-Pelaku Usaha Jengah: Investasi Seperti Disandera
Kekakuan ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dari para pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi yang menanamkan modalnya di Bojonegoro. Mereka merasa kepatuhan hukum yang telah mereka penuhi justru dibalas dengan ketidakpastian administrasi.
“Kami sangat jengah dengan pola pelayanan yang kaku ini. Semua syarat dari Dinas Teknis, mulai dari tata ruang, struktur menara, hingga urusan LSD di lapangan sudah dinyatakan klir. Retribusi pun kami siap bayar hari ini juga, tapi berkas justru tertahan berbulan-bulan di PTSP tanpa kejelasan operasional,” keluh seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pemblokiran izin sepihak ini memberikan preseden buruk bagi iklim investasi daerah.
“Ini program negara untuk pemerataan sinyal digital, bukan proyek main-main. Kalau instansi teknis yang mengerti tata ruang saja sudah meloloskan, dasar hukum apa lagi yang dipakai PTSP untuk mengunci izin kami? Kesannya investasi kami sengaja disandera oleh urusan birokrasi yang dibuat-buat,” tegasnya.
-Tabrakan Hierarki Regulasi: Rekomtek Dinilai Ulang Sepihak
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para pengembang telah mengantongi dokumen Informasi Tata Ruang (ITR) dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Dokumen ini sah demi hukum karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021.
Setali tiga uang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKP CK) juga telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) struktur dan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Bahkan, aspek paling sensitif terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah dinyatakan klir oleh dinas teknis penataan lahan melalui mekanisme pengecualian yang sah.
Sementara, Dokumen Rekomtek dan ITR bersifat deklaratif dan konstitutif dari instansi yang memiliki mandat sektoral.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, fungsi PTSP murni sebagai pintu gerbang administratif (administrative gatekeeper).
PTSP tidak memiliki legal standing maupun kompetensi teknis untuk menganalisis atau menilai ulang materi yang sudah diloloskan oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga.
“Jika dinas teknis sudah menyatakan klir termasuk urusan LSD, maka secara hukum sengketa ruang sudah selesai. Tindakan PTSP yang kembali mempermasalahkan substansi tersebut di meja akhir adalah bentuk penundaan berlarut yang tidak sah (unwarranted delay),” kata pelaku usaha.
-Paradoks Pajak dan Ironi Kerugian PAD Daerah
Kekakuan DPMPTSP Bojonegoro ini tidak hanya menjegal investasi swasta, tetapi juga memicu ironi kerugian keuangan daerah.
Dengan diterbitkannya SKRD oleh Dinas Cipta Karya, para investor sebenarnya sudah siap menyetorkan dana Retribusi Daerah dalam jumlah besar ke kas Pemkab Bojonegoro.
Namun, karena PTSP mengunci proses finalisasi pada sistem, dokumen bayar tersebut tidak dapat dieksekusi secara optimal.
Sikap kaku birokrasi ini secara langsung menghambat penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan tertentu. Di saat pemerintah daerah dituntut mengoptimalkan fiskal daerah, ego sektoral di meja PTSP justru menyumbat potensi pendapatan negara dan daerah yang sudah di depan mata.
-Perlindungan Hukum PSN di Bawah UU Cipta Kerja
Dari perspektif hukum nasional, tindakan DPMPTSP Bojonegoro yang memperlambat izin menara telekomunikasi ini bertentangan dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi, mengingat kedudukannya sebagai penggerak utama ekonomi digital nasional.
Dalil PTSP yang kerap berlindung di balik belum sinkronnya sistem OSS RBA pusat terhadap peta LSD kementerian dinas dinilai sebagai argumen yang lemah.
Sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, PTSP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan diskresi administratif berupa Rapat Koordinasi Bersama Tim Teknis untuk memvalidasi secara manual, bukan malah menyandera berkas investasi tanpa kepastian waktu.
Hingga laporan ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Bojonegoro belum memberikan kejelasan mengenai tolok ukur hukum yang mereka gunakan untuk menganulir status “klir” dari dinas teknis. (Galoeh.Hs/Tim)








