Galian C Legal Sudah mulai beroperasi Di Desa Gorowong Kecamatan Parung panjang pihak APH Tutup mata tutup telinga

 

Galian C Legal Sudah mulai beroperasi Di Desa Gorowong Kecamatan Parung panjang pihak APH Tutup mata tutup telinga

Bogor-pi News com

Kecamatan Parung panjang– Aktivitas tambang galian C ilegal diduga masih beroperasi di wilayah Desa Batu jajar , Kecamatan Parung panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang disebut milik seseorang bernama HNS tersebut dikeluhkan warga karena dinilai tidak tersentuh penegakan hukum.

Sejumlah warga Kecamatan Parung panjang mengaku resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga disebut menimbulkan debu di saat cuaca cerah, di saat hujan jalan menjadi kotor dan licin sehingga membahayakan pengendara lalu lintas kendaraan mobil pengangkut tanah yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Warga menilai aktivitas tersebut seolah kebal hukum karena hingga kini masih terus berjalan. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta instansi terkait di tingkat kecamatan dan APH agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Warga berharap perhatian dari BPK KDM Gubernur Jawa Barat, untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan tambang C ilegal tersebut.

Selain itu, warga meminta pihak Camat Parung panjang, Satpol PP Kecamatan Parung panjang, serta Polsek Parung panjang agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Warga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Parung panjang, Kabupaten Bogor.pungkas

(Setp Redaksi)
Bersama Tim

Pos terkait