Gudang Penimbunan Solar Subsidi Beroperasi di Cikiwul Bekasi, Aparat Penegak Hukum Jangan Sampai Diam Saja
Kota Bekasi, Pelita Inforamsi News.online
Sebuah gudang berpagar seng warna Putih yang berada di di Jalan Raya Pangkalan 3 , RT 05 RW 01 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.
Pantauan awak Media di lokasi penimbunan BBM bersubsidi tersebut, mengindikasikan adanya dugaan modus pengisian berulang (heli) di sejumlah SPBU menggunakan armada tertentu. BBM yang terkumpul kemudian diduga dikonsolidasikan di gudang Pangkalan 3 ini sebelum didistribusikan ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Aktivitas ini tidak hanya mengancam kuota subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, tetapi ini malah di jadikan ajang bisnis oleh mafia BBM bersubsidi.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi adalah tindak pidana berat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat maupun otoritas terkait mengenai legalitas aktivitas di gudang pagar seng putih tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Pertamina dan aparat penegak hukum sedang dilakukan guna memastikan apakah aktivitas tersebut terpantau oleh radar pengawasan atau justru terdapat indikasi pembiaran oleh oknum-oknum tertentu.
Publik kini menanti ketegasan aparat kepolisian untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi guna memverifikasi kebenaran klaim penjaga gudang tersebut. Pengawasan ketat diperlukan agar anggaran negara melalui subsidi energi tidak terus-menerus bocor ke kantong para mafia BBM.
*S Wirawan*








