TigaTahun Berjalan, Warga Perum BSI Cigalontang Keluhkan Ketiadaan AMDAL, Sarana Ibadah, dan Fasilitas Sampah
KAB,TASIKMALAYA.JABAR – Pi news Nasib miris menimpa puluhan warga yang mendiami komplek perumahan subsidi Perum BSI Desa Nangerang,Kecamatan Cigalontang. Meski pembangunan dan pemasaran unit rumah telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun, fasilitas dasar yang menjadi hak konsumen hingga kini belum juga dipenuhi oleh pihak pengembang (developer), yakni PT Sumber Sukapura Mandiri / PT Tica Putra Sukapura.Selasa (9/06/2026).
Berdasarkan pantauan langsung dan laporan dari warga setempat, proyek perumahan yang menawarkan promo⁸ menggiurkan dalam spanduk pemasarannya diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas.
Dampaknya, tata kelola lingkungan di area pemukiman menjadi semrawut dan berpotensi memicu masalah ekologis jangka panjang.
Fasilitas Umum dan Sosial Menjadi “Janji Manis” Belaka
Kondisi di lapangan menunjukkan realisasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sangat jauh dari kata layak.
Hingga tahun ke-tiga berjalannya perumahan, belum ada tanda-tanda pembangunan tempat ibadah (masjid/mushola) yang representatif untuk warga muslim di dalam komplek perumahan, seperti yang terekam pada area perumahan .
Warga terpaksa harus mencari alternatif di luar komplek untuk beribadah secara berjamaah.
Masalah yang tidak kalah krusial adalah tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang resmi dan memadai.
Berdasarkan pantauan di lapangan pengelolaan sampah warga hanya mengandalkan sebuah gerobak sampah kuning kecil yang diletakkan di tepi tebing atau lahan kosong bersemak.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan munculnya sarang penyakit dan pencemaran lingkungan sekitar karena sampah berpotensi tercecer ke jurang atau area hijau.
Warga Mendesak Ketegasan Pemerintah dan Developer
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya respons pihak developer.
”Kami menyicil rumah di sini karena janji fasilitas subsidi yang lengkap dan legalitas yang aman. Tapi kenyataannya, sudah tiga tahun berjalan, urusan sampah saja terlantar, sarana ibadah tidak ada, dan kejelasan AMDAL-nya dipertanyakan,
kami merasa dirugikan sebagai konsumen,” ujar salah satu perwakilan warga.
Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah setempat dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap PT Sumber Sukapura Mandiri dan PT Tica Putra Sukapura. Warga menuntut agar pengembang segera membangun fasum-fasos yang menjadi hak mereka serta merapikan sistem pembuangan sampah demi kelayakan hidup yang manusiawi.
Terpisah,ketika awak media melakukan komfirmasi kepada kepala bidang lingkungan hidup terkait semerawutnya tata kelola dikomplek perumumahan BSI Farhan menegaskan, “Setiap usaha dan kegiatan yang sudah mempunyai dokumen lingkungan harus melaksanakan seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan tersebut. Berkaitan dengan kegiatan pembangunan perumahan, pengembang perumahan agar melaksanakan seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan seperti pemenuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) seperti masjid, taman, tempat penyimpanan sampah sementara (TPSS) bagi para penghuni perumahan”,Tuturnya
“Ketidakpatuhan pengembang dalam memenuhi ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan dapat menyebabkan pengembang mendapatkan teguran tertulis, pembekuan persetujuan lingkungan bahkan pemcabutan prsetujuan lingkungan,oleh karena itu pihak pengembang selaku pemrakarsa agar mematuhi persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan,”Tegas Farhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT selaku pengembang perumahan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemenuhan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta dokumen lingkungan yang menjadi sorotan di lapangan.Dudi








